Kelima saksi yang dihadirkan adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo.
"Apa ada penganiayaan saat penangkapan?" tanya seorang kuasa hukum John Kei dan anak buahnya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (17/3/2021).
"Tidak," kata Hartanto, salah seorang saksi di sidang Rabu.
Pernyataan Hartanto kemudian diamini saksi lainnya.
Namun, John Kei dan kawan-kawannya menyatakan sebaliknya.
"Mereka (polisi) aniaya semua. Penganiayaan semua, Yang Mulia" kata John Kei kepada Majelis Hakim dalam sidang itu.
Hal yang sama juga diungkapkan anak buah John Kei yang ditangkap bersama dengan John.
"Saya disiksa habis di mobil," kata Henra Yanto, seorang anak buah John Kei.
"Saat penangkapan kami disiksa," ungkap Bukon Koko, anak buah John Kei lainnya.
Bahkan, salah seorang anak buah John Kei bernama Yeremias mengaku dua jari kanannya cacat akibat dianiaya polisi saat penangkapan.
"Jari kellingling saya diinjak, bengkok, jari manis juga diinjak," ungkap Yeremias.
Semuel Rahanbinan, anak buah John Kei lainnya yang menyerahkan diri kepada polisi juga mengaku disiksa.
"Saya menyerahkan diri, masih disiksa juga," kata Semuel di persidangan itu.
Hakim lalu mengkonfirmasi kejadian kepada saksi.
"Apakah tetap pada keterangan tidak ada penganiayaan?" kata Yulisar, hakim ketua di sidang hari ini.
"Tidak ada penganiayaan," jawab salah seorang saksi.
Saksi Hartanto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 21 Juni 2020 pukul 23.00 WIB di kediaman John Kei di alan Titian. Menurut Hartanto, penangkapan dilakukan atas dasar laporan terkait pembunuhan di Jalan Kosambi, Jakarta Barat.
"Berdasarkan info dari korban yang selamat itu satu orang, bahwa pembacokan dilakukan oleh kelompok John Kei CS yang beralamat di Titian," kata Hartanto.
Adapun, yang ditangkap di lokasi tersebut adalah John Kei, dan lima anak buahnya, yakni Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, dan Yeremias Farfarhukubun.
Sementara, Franklyn Resmol, ditangkap di kediamannya.
Menurut Hartanto, John ditangkap ketika sedang berada di kamarnya.
John Kei dan anak-anak buahnya juga dinyatakan tidak melakukan perlawanan apapun ketika ditangkap.
Hartanto menyatakan terdapat sejumlah senjata yang ditemukan oleh polisi di kediaman John saat ditangkap.
"Ada pipa yang sudah diruncing, golok, parang," ujar Hartanto.
Senjata tersebut ditemukan di beberapa lokasi terpisah di dalam kediaman John Kei.
"Itu di beberapa tempat, barangnya terpisah-pisah, ada yang di kamar, ada yanh di macem-macam yang diambil tim, lalu dikumpulkan di depan," kata Hartanto.
Ia menjelaskan bahwa senjata tidak sedang dipegang oleh siapapun.
"Dari hasil penyelidikan bahwa senjata itu mereka siapkan, apabila ada penyerangan balik," ungkapnya.
Keterangan tersebut kemudian dibenarkan oleh keempat saksi lainnya.
"Benar keterangannya," kata Benito di persidangan.
John Kei terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan terhadap anak buah Nus Kei.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/19531141/polisi-bantah-aniaya-john-kei-dan-anak-buahnya