Peristiwa pemukulan itu terjadi di rumah EP di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021).
EP ditangkap polisi di tempat kerjanya kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (16/3/2021) malam.
Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku yang sudah ditangkap dapat dilakukan serius.
"Bahkan Undang-Undang mengatur adanya pemberatan hukuman bila pelaku adalah ayah kandung anak," ujar Putu Elvina saat dihubungi, Kamis (18/3/2021).
Menurut Putu Elvina, kasus kekerasan terhadap anak, terlebih lagi dilakukan oleh orangtua, tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.
Tanggung jawab orangtua sebagai pelindung anak tetap diutamakan dalam kondisi atau situasi apa pun.
"Anak tidak boleh dijadikan sasaran kekesalan atau kemarahan atas situasi yang dialami oleh orangtua. Bila hal ini tidak diperhatikan, maka semakin rentan anak jadi korban kekerasan," kata Putu Elvina.
Sebelumnya, EP dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh istrinya sendiri karena memukuli anaknya.
Pelaporan itu dibuat karena istri EP yang baru pulang kerja mendapati anaknya mengalami luka lebam di wajah.
Belakangan diketahui penyebab lebam itu karena dipukuli oleh EP.
Polisi menyebutkan alasan EP memukul karena kesal anaknya kerap menangis.
EP sempat melarikan diri setelah memukuli anaknya. Namun, empat hari setelahnya, polisi menangkap EP.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Korban luka di mata, pecah mulut, terus lutut memar karena dibanting, punggungnya dicubit," jelas Imran kepada wartawan, Rabu.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tuturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/18/16385821/kasus-ayah-pukuli-bayinya-di-depok-kpai-uu-mengatur-pemberatan-hukuman