Hal itu tertuang dalam dakwaan kasus kerumunan di Petamburan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Jaksa membeberkan, Rizieq tidak melakukan karantina mandiri yang seharusnya dilakukan oleh warga negara yang baru datang dari luar negeri.
"Terdakwa meninggalkan terminal bandara yang seharusnya terdakwa melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah atau tempat tinggal masing masing, menerapkan phisiycal distancing, memakai masker dan menerapkan prilaku hidu bersih dan sehat," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
"Ternyata karantina mandiri sebagaimana ketentuan tidak dilakukan terdawka," lanjut jaksa.
Rizieq malah mengabaikan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Rizieq telah abai protokol kesehatan sejak dia menginjakkan kaki di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut jaksa, Rizieq malah bergabung dalam kerumunan pengikutnya. Dia bahkan tidak mengimbau pengikutnya untuk membubarkan kerumunan.
"Terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh area Bandara Soekarno-Hatta dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari terdakwa untuk mengimbau melarang dan mengingatkan pengunjung dan penjemput untuk tidak berkerumun," ucap jaksa.
"Akan tetapi malah terdakwa bergabung dalam keramaian tersebut," lanjutnya.
Untuk diketahui, sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Adapun agenda sidang hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/10543691/jaksa-rizieq-shihab-bergabung-dalam-kerumunan-di-bandara-soetta-tak-ada