Penutupan tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang karena hotel milik Cynthiara Alona itu dijadikan tempat prostitusi.
Namun, Cynthiara nantinya diperbolehkan untuk membuka kembali usaha yang sama.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra menyebutkan, Cynthiara diizinkan untuk membuka kembali hotelnya dengan beberapa syarat.
"Berdasarkan perda, (hotel milik Cynthiara) bisa dibuka kembali. Dengan jaminan tidak akan mengulangi lagi kegiatan yang sama (prostitusi)," papar Agus.
Selain itu, lanjut dia, Cynthiara harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang sesuai dengan usaha yang dia dirikan.
Seab, diketahui bahwa IMB hotel tersebut berupa IMB kontrakan.
"Mereka juga harus memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan (usaha penginapan) ini," ujar dia.
"Kalau (perizinan) tidak lengkap, tidak akan bisa (mendirikan hotel kembali)," imbuh Agus.
Agus menambahkan, IMB kontrakan yang saat ini terdaftar akan dicabut oleh Pemkot Tangerang.
Sebab, sesuai kenyataannya, bangunan milik Cynthiara tidak digunakan sebagai kontrakan.
"IMB-nya kontrakan, tapi kenyataannya kan dipakai (sebagai) hotel. Artinya berdasarkan IMB yang sudah dikeluarkan, (gedung milik Cynthiara) tidak sesuai dengan fungsinya, maka izin akan dicabut," urai Agus.
Pantauan Kompas.com, penutupan tersebut dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Tangerang dan didampingi oleh anggota TNI-Polri.
Sebelum penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP mengemukakan alasan penutupan kepada pihak hotel sekitar pukul 17.10 WIB.
Setelah itu, Satpol PP menyegel hotel tersebut dan memasang spanduk bertulisan "Pemkot Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang menutup dan menghentikan kegiatan usaha hotel milik Cynthiara".
Agus Henra mengungkapkan, hotel tersebut disegel karena pihak kepolisian menemukan adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur.
"Oleh karena itu, perintah dari Wali Kota, kami melakukan kegiatan penutupan, (dan) penyegelan hotel ini," ungkap Agus.
"Ini kami tutup sampai proses di kepolisian selesai," imbuh dia.
Adapun Cynthiara ditangkap polisi bersama dua orang lainnya, DA dan AA. DA merupakan muncikari, sedangkan AA pengelola hotel.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
Polisi menyebutkan, Cynthiara Alona juga bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak.
"Para tersangka ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik hotel," kata Yusri.
Motif Cyntiara Alona terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.
"Pada masa Covid-19 ini memang dunia hotel cukup sepi. Ini yang dia (Cynthiara) lakukan dengan menerima (tamu) untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel tetap jalan," kata Yusri.
Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.
DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.
Kini, anak-anak itu dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/22/22025021/pemkot-tangerang-bakal-izinkan-cynthiara-alona-buka-lagi-hotelnya-asalkan