Sebab, sidang akan digelar secara offline setelah majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan permintaan Rizieq dan tim kuasa hukumnya.
"Kalau disiarkan virtual tidak lagi ya. Tidak lagi. Mungkin nanti media yang menyampaikan. Nanti ada tempat untuk kalian (di PN Jakarta Timur)," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Alex mengatakan, pihak PN Jakarta Timur akan terus berkoordinasi dengan polisi terkait persiapan Jumat nanti.
"Kami koordinasikan dengan Polres Jakarta Timur mengenai ke depannya, di-backup oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes Polri, tergantung perkembangan, karena yang menentukan hasil intelijen mereka kan bagaimana nantinya," tutur Alex.
Adapun hakim mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq dan tim kuasa hukumnya untuk mengikuti sidang secara offline.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Hakim juga mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq dalam sidang selanjutnya bisa datang langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Ia tak lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Adapun keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq ke PN Jakarta Timur tak menimbulkan kerumunan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
Dengan demikian, sidang pembacaan eksepsi untuk dua perkara tersebut dijadwalkan ulang pada Jumat mendatang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/23/19275041/pn-jaktim-tak-akan-siarkan-langsung-sidang-rizieq-shihab-yang-digelar