Dia menegaskan, saat ini Pemprov DKI masih masuk ke dalam penerapan PPKM tahap V dan berstatus dalam wilayah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Apabila ingin menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah, Pemprov DKI diwajibkan untuk berkonsultasi ke Kementerian Kesehatan yang memberikan status PSBB DKI Jakarta.
Teguh mengatakan, selain melakukan konsultasi, Pemprov DKI juga harus menyiapkan kajian terlebih dahulu sebagai dasar dalam mengambil kebijakan.
"Kajian tersebut bersifat makro ketimbang masalah teknis kesiapan sekolah dalam penyiapan sarana dan prasarana dalam persiapan PTM (pembelajaran tatap muka atau KBM)," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).
Dia menjelaskan, kajian yang dibuat oleh Pemprov DKI harus mencakup wilayah sebaran dan kemampuan sarana dan prasarana kesehatan di wilayahnya, termasuk kesiapan lonjakan kasus akibat proses KBM tatap muka dilangsungkan.
Begitu juga kesiapan anggaran, fungsi pengawasan, hingga ke mekanisme pengaduan masyarakat.
Kajian tersebut nantinya akan menjadi tolak ukur Satgas Covid-19 menentukan jumlah piloting sekolah percontohan yang akan dibuka.
"Kajian ini diperlukan agar kepala daerah memiliki kesiapan jika dampak dari PTM tersebut tidak sesuai dengan harapan," kata dia.
Teguh mengatakan, aturan tersebut juga berlaku untuk lima wilayah di sekitar DKI Jakarta, yaitu Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Selatan, dan Tangerang Kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/23/21114441/ombudsman-pemprov-dki-harus-konsultasi-ke-kemenkes-jika-ingin-gelar