Salin Artikel

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 8 WNA yang Menipu dan Overstay di Indonesia

Adapun tujuh di antaranya merupakan warga negara Nigeria yang berinisial SCI, ESO, OSJ, ACO, UN, HE, dan CPN.

Satu WNA lainnya merupakan warga negara Ghana yang berinisial SM.

Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto berujar, para tersangka itu menipu orang asing yang berada di luar negeri.

"Penipuan yang mereka lakukan itu menggunakan identitas palsu. Yang ditipu orang asing di luar negeri," kata Romi saat konferensi pers di kantornya, Kamis (25/3/2021).

Para pelaku melakukan penipuan dari apartemen yang digerebek oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Romi mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penipuan yang dilakukan delapan WNA tersebut.

"Terkait kegiatan penipuan, kami akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait," ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, mereka juga telah melebihi batas waktu yang ditetapkan untuk menetap di Indonesia atau overstay.

"Saat diperiksa, mereka berdelapan diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang berlaku," tutur Romi.

Karena overstay, delapan WNA itu terjerat Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Saat ini, semuanya masih diperiksa lebih lanjut di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," papar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/25/18252781/imigrasi-bandara-soekarno-hatta-tangkap-8-wna-yang-menipu-dan-overstay-di

Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke