Salin Artikel

Warga Jakarta yang Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen Bisa Dipenjara hingga Didenda Puluhan Juta Rupiah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa memberikan uang kepada pengemis dan pengamen di Ibu Kota merupakan tindakan yang dilarang.

Larangan ini tertuang dalam peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Orang yang memberikan uang kepada pengemis itu bisa dikenakan sanksi di dalam peraturan daerah," kata Arifin, Sabtu (27/3/2021), seperti dilansir Tribun Jakarta.

Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk:

Adapun sanksi bagi orang yang melanggar peraturan tersebut adalah pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, serta denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

Arifin mengakui bahwa saat ini Satpol PP masih mengutamakan penindakan persuasif berupa edukasi agar masyarakat sadar bahwa tindakan memberi uang kepada pengemis dan pengamen itu dilarang.

Larangan pengamen ondel-ondel

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mengimbau warga untuk tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen.


Ondel-ondel sebagai sebuah kesenian, menurut Satpol PP DKI, sudah mengalami pergeseran nilai dengan adanya sekelompok orang yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen.

Oleh karena itu, Satpol PP mengajak warga Jakarta untuk bekerja sama menjaga nilai ondel-ondel sebagai warisan kebanggaan budaya Betawi.

"Mari tetap jaga nilai-nilai warisan budaya dengan baik. Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam menjaga ondel-ondel sebagai simbol kekayaan dan kebanggaan budaya Betawi di Jakarta," ungkap akun @satpolpp.dki, Selasa (23/3/2021).

Arifin menambahkan, pengamen ondel-ondel sudah meresahkan warga. Ia mengaku banyak mendapat laporan terkait hal tersebut.

"Ini merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif di perkampungan-perkampungan," kata Arifin, Rabu (24/3/2021). (Tribun Jakarta/ Dionisius Arya Bima Suci)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satpol PP Ingatkan Warga Jangan Beri Uang ke Pengemis: Bisa Didenda Hingga Rp 20 Juta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/29/06542911/warga-jakarta-yang-beri-uang-ke-pengemis-dan-pengamen-bisa-dipenjara

Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke