"Saya minta maaf kepada korban. Saya mengakui kesalahan saya," ujar Roland Pasalbessy (30) kepada wartawan di Polres Jakarta Timur, Senin (29/3/2021).
Roland mengaku, sedang dalam kondisi mabuk saat memukul korban.
"(Habis) minum Sopi di daerah Cibubur. Minum lumayan banyak," lanjut Roland.
Roland memukul sopir pick up setelah kedua kendaraan mereka bersenggolan di Jalan Raya Cipayung.
Di mobil, Roland bersama satu temannya, Fentje Huliselan (42).
"Saat RP berhasil diamankan Polsek Cipayung dan anggota Reskrim Polres Jakarta Timur, FH mengancam petugas dengan mengacungkan senjata tajam jenis pedang untuk meminta RP dibebaskan," ungkap Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan.
Karena membawa sajam, FH kemudian ikut ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Timur.
Erwin menyebut, RP dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara FH dikenai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, video menunjukkan seorang sopir mobil pick up dipukul oleh pengemudi mobil di kawasan Cipayung.
Pemukulan terjadi setelah keduanya melintas berlawanan arah.
Tak berselang lama, kendaraan mereka berhenti di tengah jalan. Pengemudi mobil turun dan menghampiri sopir pick up, lalu dua kali memukur sopir pick up.
"Awalnya tersangka lewat di sekitar Jalan Raya Cipayung, tepatnya di sebuah restoran cepat saji," tutur Kasatreskrim Polres Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan, Jumat (26/3/2021).
Kemudian, sopir pickup menyenggol kendaraan JY.
"Setelah kejadian tersebut, tersangka ini turun dan langsung memukul sopir pick up," ujar Indra.
Indra membenarkan, korban mengalami luka-luka di sekitar hidung karena dipukul menggunakan tangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/29/22325431/mengaku-mabuk-pemukul-sopir-pick-up-di-cipayung-minta-maaf