Tudingan itu disampaikan di akhir persidangan, setelah JPU selesai membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq.
Rizieq sebenarnya sudah mengangkat tangan saat jaksa masih membacakan tanggapannya. Namun, Rizieq baru dipersilakan bicara oleh hakim usai jawaban jaksa selesai dibacakan.
"Saya bukan menanggapi jawaban. Saya ingin dibuat satu catatan dari majelis ini karena jaksa penuntut umum telah membuat kebohongan secara terang-terangan," kata Rizieq.
Rizieq menilai jaksa telah berbohong karena mengatakan sidang pembacaan eksepsinya telah disiarkan secara langsung ke publik melalui channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq tak terima hal itu karena ia merasa eksepsi atau keberatan yang ia sampaikan pada sidang sebelumnya tak disiarkan secara langsung ke publik.
"Jaksa penuntut umum secara terang-terangan di halaman 23 (menyatakan) eksepsi saya disiarkan secara live dan disaksikan jutaan penonton. Ini kebohongan, jadi saya minta majelis ini tidak dikotori dengan kebohongan jaksa penuntut umum," kata Rizieq.
"Jadi mohon maaf tadi saya angkat tangan saya ingin menghentikan kebohongan. Saya tidak mau sidang ini dikotori oleh kebohongan publik yang dilakukan jaksa penuntut umum yang siarkan secara nasional melalui streaming dan disaksikan jutaan orang. Sedangkan eksepsi saya tidak disiarkan," kata dia.
Saat mendengar protes Rizieq itu, jaksa langsung memberi tanggapan. Jaksa menyebut pada saat sidang pembacaan eksepsi Rizieq, kuasa hukum Rizieq juga telah melakukan streaming sendiri dalam persidangan.
Namun kuasa hukum Rizieq menegaskan, streaming tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi, bukan disiarkan secara langsung ke publik.
Majelis hakim kemudian turun tangan menengahi perdebatan. Hakim meminta permasalahan streaming tidak diperdebatkan lagi. Sebab, hakim akan langsung berkoordinasi dengan pihak PN Jakarta Timur terkait masalah it.
"Tidak usah diperdebatkan lagi. Semua sudah dicatat keberatan terdakwa. Semuanya sudah dicatat," kata Hakim.
Hakim memutuskan untuk menunda sidang. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam perkara itu, Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Yayat didakwa telah menyiarkan berita bohong. Sebab, dalam sebuah video yang diunggah di YouTube RS Ummi, Rizieq mengaku hasil pemeriksaan kesehatannya baik.
Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, ketiga terdakwa juga diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/31/14261181/bantah-jaksa-soal-eksepsinya-disiarkan-streaming-rizieq-shihab-ini