"Kalau kami rapat Forkopimda kemarin sih tarawih akan kami lakukan di daerah yang (zona) hijau, tapi dengan syarat protokol kesehatan yang ketat," kata Rahmat kepada wartawan pada Senin (5/4/2021).
"Tapi kami tetap akan mengikuti maklumat atau instruksi, perintah, dari pemerintah di atasnya, (dalam hal ini) Pak Presiden tentunya. Kami akan evaluasi lagi," ungkapnya.
Rahmat mengeklaim, saat ini 95 persen lebih RT di Kota Bekasi masuk zona hijau, dilihat dari jumlah kasus aktifnya.
Sisa sekitar 340 RT masih zona kuning atau mencatat 1-5 kasus aktif.
Menurut Rahmat, shalat tarawih di masjid juga mungkin dapat diselenggarakan di wilayah zona kuning.
"Hanya di RT-RT itu harus dua kali lebih ketat penerapan protokol kesehatannya daripada yang (zona) hijau," ujar dia.
3 ketentuan soal shalat tarawih berjemaah
Pemerintah telah mengumumkan memperbolehkan pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.
Namun, pemerintah memberikan tiga ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, yang pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.
Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.
"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.
Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.
"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," jelas Muhadjir.
"Pada prinsipnya, khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," tambahnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/05/16394391/wali-kota-bekasi-akan-izinkan-masjid-gelar-shalat-tarawih-dengan-protokol