JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan status tersangka kepada pengemudi mobil Fortuner, Muhammad Farid Andika, terkait kecelakaan lalu lintas sebelum ia menodongkan senjata ke pengendara lain.
Aksi kecelakaan itu terjadi di lokasi tempat dia melakukan aksi koboi kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, tersangka sempat menabrak pemotor yang saat itu sedang berjalan dari arah yang bersamaan.
"Kami sudah tetapkan tersangka terkait kecelakaan lalu lintasnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Penetapan tersangka terhadap Farid dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut pada Senin ini.
Menurut Yusri, tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun dalam kasus kecelakaan tersebut korban mengalami luka ringan.
"Untuk masuknya ini kecelakaan (korban) luka ringan," kata Yusri.
Sebelumnya, Farid juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan dua senjata airsoft gun dan air gun.
"Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika dihubungi, Sabtu (3/4/2021).
Menurut Tubagus, MFA dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/05/20591671/pengemudi-fortuner-di-duren-sawit-juga-jadi-tersangka-kasus-kecelakaan