Dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan akan ada pelonggaran di sektor kegiatan belajar mengajar.
Kegiatan belajar mengajar dilonggarkan untuk sekolah, perguruan tinggi, dan akademi.
"Dilaksanakan secara daring/online atau luring/offline atau tatap muka," demikian bunyi lampiran Kepgub Nomor 405 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada Senin (5/4/2021).
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta dilaksanakan secara bertahap dengan proyek percontohan.
"Uji coba akan dilakukan terbatas pada satuan pendidikan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," demikian bunyi kepgub tersebut.
Adapun dalam PPKM dua pekan sebelumnya, Anies juga mulai melonggarkan beragam sektor untuk beroperasi kembali, salah satunya tempat wisata dan taman kota.
Secara bertahap, Anies melonggarkan tempat wisata, acara pernikahan, pembukaan tempat bermain anak, sampai dengan wacana pembukaan karaoke.
Begitu juga dengan kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dibatasi 25 persen dari kapasitas penuh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/06/16203161/anies-kembali-longgarkan-ppkm-sekolah-tatap-muka-di-jakarta-diizinkan