JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.
Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pengecualian berlaku bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni:
Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Ketentuan SIKM adalah sebagai berikut:
Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.
Skrining dokumen surat izin tersebut, beserta surat keterangan negatif Covid-19, dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung
Skrining dilakukan oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.
Tentang SIKM
Pada libur lebaran tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan SIKM untuk secara ketat membatasi aktivitas orang keluar-masuk wilayah Jakarta.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Di antara hal yang diatur dalam Pergub tersebut adalah:
Aturan ketat tersebut rencananya diberlakukan kembali oleh Gubernur Anies Baswedan.
Anies sebelumnya mengatakan, jika pedoman dari pemerintah pusat tidak ada yang menjadi rujukan larangan mudik, kemungkinan Pergub 47 Tahun 2020 tentang SIKM akan diberlakukan kembali.
"Tahun ini kami lihat apakah kami menggunakan pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," kata Anies, Minggu (28/3/2021).
(Penulis : Singgih Wiryono/ Editor : Egidius Patnistik)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/09/05000071/aturan-sikm-selama-masa-larangan-mudik-2021-lokasi-pengecekan-masa