Pasalnya, pemerintah pusat telah melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.
Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
"Celah-celah bagi mereka yang ingin mudik apalagi lewat jalur-jalur tikus itu sudah diantisipasi," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.
Meksi begitu, Riza tetap meminta masyarakat untuk tidak mudik sesuai anjuran pemerintah. Sebab, menurut Riza, kesadaran masyarakat adalah kunci utama untuk menekan penyebaran Covid-19.
Apabila masyarakat masih tidak sadar tentang bahaya Covid-19 dan tujuan dari larangan mudik, maka mereka akan terus mencari celah untuk bisa keluar dari wilayah DKI Jakarta.
"Kalau semua harus ada regulasi, semua harus ada aparat, harus ada sanksi, pertanyaannya di mana letak kesadaran kita," kata Ariza.
"Sekalipun pintunya terbuka, tapi kalau kesadaran masyarakat tinggi itu jauh lebih baik; lebih mulia ada kesadaran," tambahnya.
Polisi Siapkan 8 Titik Penyekatan
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Sebanyak 8 titik penyekatan itu berada di jalan tol, jalan arteri, dan beberapa terminal bus di Jakarta.
Berikut lokasi 8 titik penyekatan yang telah ditetapkan: Titik check point di jalan tol:
1. Jalan tol arah Cikampek
2. Jalan tol arah Merak
Titik check point di jalan arteri non tol:
1. Harapan Indah, Kota Bekasi
2. Jati Uwung, Tangerang Kota
3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
Titik check point di terminal bus:
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/09/14003741/antisipasi-pemudik-nakal-dishub-dki-berjaga-di-jalan-tikus