Pernyataan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Menurut Oka, izin penjemputan itu diberikan setelah pihak bandara bersama TNI-Polri melakukan asesmen dan negosiasi dengan simpatisan Rizieq.
Pasalnya, pada 10 November 2020, ratusan ribu orang memenuhi area Bandara Soekarno-Hatta untuk menjemput Rizieq.
"Jadi waktu itu saya sendiri bersama Bapak Dandim dan Kapolres, itu memang bernegosiasi dengan penjemput terdakwa. Mereka intinya meminta masuk untuk membantu terdakwa dalam proses kedatanganya agar lancar dan cepat," ujar Oka.
Oka mengatakan, penjemput seharusnya tidak diizinkan untuk masuk ke area kedatangan penumpang.
Namun, pihak bandara kemudian mengizinkan 10 orang untuk masuk dan menjemput Rizieq karena para simpatisan sudah mulai memaksa masuk hingga menyebabkan kaca gedung rusak.
"Sebenarnya tidak boleh (masuk), tapi kami pihak bandara bersama TNI-Polri, kita melakukan asesmen melihat massa yang meminta masuk," ujar Oka.
"Akhirnya kami berupaya agar ada berapa yang bisa masuk, yang lain menunggu (di luar) karena ada kacah gedung yang pecah," lanjutnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab, hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang digelar untuk nomor perkara 221 terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/12/12374231/pihak-bandara-soetta-izinkan-perwakilan-jemput-rizieq-shihab-setelah