Ramidi menyebutkan, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan yang sama terkait sanksi pada 2020. Namun, dia menilai aturan itu tidak berjalan dengan semestinya.
"Tunjukkan kepada kami para pekerja buruh kalau warning itu akan efektif karena buktinya tahun 2020 mungkin ratusan perusahaan melanggar ketentuan itu tapi enggak diapa-apain," tutur Ramidi, Senin (12/4/2021).
"Maka tunjukkan kepada kami. Tahun 2020 pun diterapkan seperti itu, tapi mana hasilnya?" lanjutnya.
Adapun Ramidi beserta puluhan buruh lainnya telah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin siang.
Mereka mengungkapkan beberapa tuntutan, salah satunya menolak pembayaran THR dicicil.
"Teman-teman buruh setiap Lebaran itu hanya THR yang diandalkan, setiap tahun kami harapannya hanya THR, masak mau dicicil juga," ucap Ramidi.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan memberikan sanksi denda kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Senin.
Sanksi administratif itu berdasarkan Pasal 9 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/12/15223181/pemerintah-akan-denda-perusahaan-yang-telat-bayar-thr-2021-ini-tanggapan