Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Wali Kota Tangerang Selatan dan Majelis Ulama Indonesia yang disebarluaskan humas Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (12/4/2021).
"Makan di tempat (dine in) dapat dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional sampai pukul 22.00 WIB," ujar Airin dalam surat edarannya, dikutip Senin (12/4/2021).
Sementara itu, layanan pesan antar (delivery), bawa pulang (take away), drive-thru, dan layanan daring diperbolehkan beroperasi dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk melayani kebutuhan masyarakat yang melaksanakan santap sahur selama Ramadhan.
"Dengan layanan pesanan terakhir (last order) maksimal sampai pukul 03.45 WIB," kata Airin.
Airin menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh usaha jasa penyedia makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, kafe, hingga pedagang kaki lima.
Seluruh tempat usaha kuliner juga wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
"Pengaturan layanan operasional sebagaimana yang dimaksud berlaku selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi," ungkapnya.
Untuk diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah pada 13 April 2021.
Sementara itu, pemerintah akan menetapkan awal Ramadhan tahun ini setelah melakukan sidang isbat.
Sidang isbat penentuan 1 Ramadhan 1442 H akan digelar Kementerian Agama pada Senin petang ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/12/19025331/restoran-di-tangsel-tutup-pukul-2200-selama-ramadhan-delivery-boleh