Salin Artikel

Aturan dan Panduan Ibadah Selama Ramadhan 2021 di Jakarta: Kajian 15 Menit di Masjid, Tadarus di Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadhan 2021.

Imbauan tersebut berupa infografik yang disampaikan akun resmi Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta, Senin (12/4/2021).

"Ramadan kali ini masih harus kita jalani di tengah pandemi. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci ini," begitu pernyataan akun tersebut.

Dalam infografik tersebut, Pemprov DKI mengingatkan masyarakat yang berada di area masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak (tidak berkerumun), dan mencuci tangan.

Aturan tersebut berlaku bagi jamaah yang hendak beribadah dan pengurus masjid.

Selain menerapkan prokes, ada 6 imbauan lain terkait pelaksaan ibadah di bulan Ramadhan, yakni:

  • Jumlah kehadiran jamaah sholat tarawih paling banyak 50% dari kapasitas bangunan.
  • Masjid dianjurkan digunakan oleh jamaah dari lingkungan setempat.
  • Kajian atau ceramah setelah sholat tarawih dilaksanakan paling lama 15 menit.
  • Jamaah membawa dan menggunakan alat sholat masing-masing.
  • Tadarus diimbau dilakukan di rumah.
  • Buka puasa dan sahur diimbau dilakukan di rumah bersama keluarga.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI juga mengeluarkan panduan tentang ibadah di masjid atau mushala.

Melalui akun Instagram @bpbddkijakarta, BPBD DKI mengeluarkan panduan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021.

"Tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," tulis akun BPBD DKI, Minggu (11/4/2021).

Isi panduan serupa dengan imbauan Pemprov DKI Jakarta dengan sejumlah penjelasan tambahan.

Misalnya, setiap ibadah di Masjid yakni shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf (bermalam di masjid) bisa dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah 50 persen

Dalam unggahan yang sama, akun BPBD DKI juga memaparkan 5 kewajiban untuk pengelola masjid atau mushala, yakni:

Menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik dan benar.

  • Mengumumkan kepada jemaah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
  • Melakukan penyemprotan disinfektan di masjid atau mushala secara teratur.
  • Menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala.
  • Kegiatan pengumpulan dan penyaluran ZIS (zakat, infaq, sedekah) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari timbulnya kerumunan massa.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa 1 Ramadhan 1442 atau hari pertama puasa jatuh pada Selasa (13/4/2021).

Penetapan tersebut berdasarkan hasil sidang isbat yang dilakukan Kemenag dengan sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Senin sore.

"Tanpa ada perbedaan, tanpa ada dissenting opinion, bersepakat, dan kami menetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April 2021 atau bertepatan dengan hari Selasa," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam tayangan live streaming, Senin petang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/12/21175971/aturan-dan-panduan-ibadah-selama-ramadhan-2021-di-jakarta-kajian-15-menit

Terkini Lainnya

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke