Salin Artikel

Aturan dan Panduan Ibadah Selama Ramadhan 2021 di Jakarta: Kajian 15 Menit di Masjid, Tadarus di Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadhan 2021.

Imbauan tersebut berupa infografik yang disampaikan akun resmi Instagram Pemprov DKI, @dkijakarta, Senin (12/4/2021).

"Ramadan kali ini masih harus kita jalani di tengah pandemi. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci ini," begitu pernyataan akun tersebut.

Dalam infografik tersebut, Pemprov DKI mengingatkan masyarakat yang berada di area masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak (tidak berkerumun), dan mencuci tangan.

Aturan tersebut berlaku bagi jamaah yang hendak beribadah dan pengurus masjid.

Selain menerapkan prokes, ada 6 imbauan lain terkait pelaksaan ibadah di bulan Ramadhan, yakni:

  • Jumlah kehadiran jamaah sholat tarawih paling banyak 50% dari kapasitas bangunan.
  • Masjid dianjurkan digunakan oleh jamaah dari lingkungan setempat.
  • Kajian atau ceramah setelah sholat tarawih dilaksanakan paling lama 15 menit.
  • Jamaah membawa dan menggunakan alat sholat masing-masing.
  • Tadarus diimbau dilakukan di rumah.
  • Buka puasa dan sahur diimbau dilakukan di rumah bersama keluarga.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI juga mengeluarkan panduan tentang ibadah di masjid atau mushala.

Melalui akun Instagram @bpbddkijakarta, BPBD DKI mengeluarkan panduan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021.

"Tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," tulis akun BPBD DKI, Minggu (11/4/2021).

Isi panduan serupa dengan imbauan Pemprov DKI Jakarta dengan sejumlah penjelasan tambahan.

Misalnya, setiap ibadah di Masjid yakni shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf (bermalam di masjid) bisa dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah 50 persen

Dalam unggahan yang sama, akun BPBD DKI juga memaparkan 5 kewajiban untuk pengelola masjid atau mushala, yakni:

Menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik dan benar.

  • Mengumumkan kepada jemaah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
  • Melakukan penyemprotan disinfektan di masjid atau mushala secara teratur.
  • Menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau mushala.
  • Kegiatan pengumpulan dan penyaluran ZIS (zakat, infaq, sedekah) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari timbulnya kerumunan massa.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa 1 Ramadhan 1442 atau hari pertama puasa jatuh pada Selasa (13/4/2021).

Penetapan tersebut berdasarkan hasil sidang isbat yang dilakukan Kemenag dengan sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Senin sore.

"Tanpa ada perbedaan, tanpa ada dissenting opinion, bersepakat, dan kami menetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April 2021 atau bertepatan dengan hari Selasa," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam tayangan live streaming, Senin petang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/12/21175971/aturan-dan-panduan-ibadah-selama-ramadhan-2021-di-jakarta-kajian-15-menit

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke