Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengonfirmasi adanya penjambretan tersebut.
"Pelaku mencari sasaran korban, setelah mendapat mangsa, kemudian pelaku membuntuti korbannya dan melakukan aksi penjambretan," kata Faruk dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
Dikatakan Faruk, penjambretan ini bermula saat korban tengah berjalan kaki seorang diri di Jalan Kyai Haji Mansyur pada Senin siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tiba-tiba, dari arah belakang dua orang pengendara sepeda motor berboncengan mengikuti korban," ungkap Faruk.
Sebab korbab mulai curiga, ia pun menggenggam ponselnya di depan badannya.
Tak lama, pelaku merampas ponsel korban yang tengah digenggam korban. Sontak, korban berteriak meminta tolong.
Polisi yang berada tak jauh dari lokasi mendengar teriakan IP lalu menyambanginya.
Mengetahui ada insiden tersebut, polisi segera mengejar pelaku.
"Akhirnya anggota kami berhasil menghentikan pelarian pelaku dengan cara menabrakan mobil yang dikendarai oleh anggota ke kendaraan pelaku," ungkap Faruk.
Pelaku pun terpental. Seorang pelaku berinisial IM langsung dibekuk polisi. Sementara itu, satu orang rekan IM kabur.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku (IM) dikenai Pasal 365 KUHPidana," tutup Faruk.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/21/20213961/jambret-ponsel-pejalan-kaki-di-tambora-seorang-pemuda-ditangkap-polisi