Persyaratan itu, yakni penumpang harus mengantongi bukti surat sudah melakukan swab test PCR atau antigen dengan hasil negatif Covid-19. Tes harus dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Selain itu, calon penumpang juga bisa memanfaatkan layanan tes Genose Covid-19 di stasiun di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan.
"Saat ini KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 27 Tahun 2021," kata VP Public Relation PT KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebenarnya baru saja menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Dalam addendum tersebut, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat.
Untuk kereta api, swab test PCR dan antigen harus dilakukan paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Berdasarkan addendum tersebut diketahui bahwa pengetatan syarat perjalanan ini harus sudah mulai diberlakukan per Kamis (22/4/2021) hari ini. Padahal addendum itu sendiri baru diteken pada Rabu kemarin.
Joni pun mengatakan, pihaknya belum mengikuti aturan terbaru itu karena masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan.
"KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi kereta api," kata dia.
Adapun terbitnya addendum Satgas Covid-19 yang memperketat syarat perjalanan ini didasari banyaknya masyarakat yang tetap hendak mudik meskipun sudah dilarang pada 6-17 Mei 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/22/13103851/masih-aturan-lama-surat-swab-atau-pcr-untuk-naik-kereta-berlaku-3x24-jam