JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah penginapan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan mengejutkan warga sekitar.
Bella (21), warga yang sehari-hari di sekitar penginapan tersebut tak menyangka ada praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
“Awalnya gak terpikir tempat ini seperti buat tempat open BO. Gue pikir orang main saja. Enggak ada prasangka buruk tentang penginapan ini,” ujar Bella.
Bella menyebutkan, kerap melihat wanita-wanita berpakaian terbuka di area parkir penginapan.
Ia juga terkadang melihat wanita yang keluar dari pintu penginapan dan menjemput pria.
“Jadi cewe itu keluar pintu hotel terus kaya manggil nama cowo kaya mastiin. Si cowo itu kadang clingak-clinguk. Terus diajak masuk hotel,” tambah Bella.
Namun, Bella tak bisa memastikan usia wanita yang kerap menjemput pria di area parkir penginapan.
“Kelihatannya sih dewasa ya. Gak kaya di bawah umur. Dandannya kaya sudah orang dewasa,” ujar Bella.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik prostisusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu penginapan kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021) malam.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 15 orang perempuan yang mayoritas masih di bawah umur.
"Orang yang diamankan 15 orang. Sebagian besar anak di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Polisi juga menangkap joki dan sejumlah pria hidung belang pemakai jasa prostitusi.
"Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Yusri.
Yusri mengatakan, para pelaku menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang melalui media sosial.
"Menawarkan wanita BO anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial. Barang bukti yang kita amankan uang Rp 600.000, kondom, ponsel, dan laptop," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, mereka yang diamankan dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka juga dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/22/20115441/praktik-prostitusi-online-anak-di-penginapan-tebet-warga-enggak-terpikir