Salin Artikel

Aturan Mudik Terbaru untuk Penumpang Pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021, Kamis (22/4/2021).

Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 14-15 Mei 2021.

Perjalanan yang diatur mencakup darat, laut, dan udara, termasuk yang menggunakan pesawat.

Berikut sejumlah aturan baru perjalanan untuk penumpang pesawat yang bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Periode pengetatan

Sebagaimana tertuang dalam addendum tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei sebagai periode pengetatan mudik.

Selama periode itu, masyarakat diperbolehkan untuk meninggalkan DKI Jakarta dengan segala jenis transportasi yang ingin digunakan.

Pun demikian bagi calon penumpang pesawat yang berencana berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta di periode pengetatan mudik tersebut.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengonfirmasi bahwa penerbangan masih dilakukan sesuai SE tadi.

"Ada (penerbangan), seperti yang diatur di dalam SE tersebut dan juga SE Kemenhub (Kementerian Perhubungan) nomor 26 tahun 2021," kata Holik dalam pesan singkat, Kamis (22/4/2021).

Wajib perlihatkan surat hasil negatif Covid-19

Dalam addendum tersebut dipaparkan bahwa calon penumpang pesawat wajib memperlihatkan surat hasil tes negatif PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil H-1 sebelum keberangkatan.

Aturan itu lebih ketat dari sebelumnya di mana sampel bisa diambil 3X24 jam.

Holik pun menegaskan, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan memeriksa dokumen hasil tes Covid-19 milik calon penumpang.

"Sesuai Addendum SE nomor 13 tahun 2021, KKP akan memastikan hasil swab PCR atau antigen para penumpang pesawat harus negatif dan dilakukan dalam waktu 1x24 jam," jelasnya.

Pengecualin bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun di mana mereka tidak diwajibkan untuk melakukan tes usap PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Tes GeNose Tak Berlaku

Menurut addendum itu, calon penumpang pesawat dapat memperlihatkan hasil tes negatif dari GeNose C19 dengan sampel diambil pada hari keberangkatan.

Akan tetapi, pihak Bandara Soetta menyatakan belum berencana menerapkan penggunaan tes GeNose sebagai syarat perjalanan.

"Iya, belum (akan menerapkan GeNose C19)," ujar Holik, Kamis (15/4/2021).

"Kami di kantor cabang Bandara Soekarno-Hatta belum ada (koordinasi)," sambungnya.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menyebutkan, pihaknya belum menggunakan GeNose C19 untuk skrining penumpang pesawat karena menunggu evaluasi dari bandara lain.

Pihak Bandara Soetta masih menunggu evaluasi penggunaan GeNose C19 di dua bandara naungan PT Angkasa Pura II, yakni Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang; dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

"Jadi, implementasi GeNose (di Bandara Soekarno-Hatta) terakhir, setelah bandara lain itu (hasilnya) seperti apa," kata Agus kepada awak media, Kamis (1/4/2021).

Agus beralasan, pihaknya enggan mencoba sesuatu yang masih berisiko tinggi.

"Karena kami tidak bisa coba sesuatu yang agak high risk, terutama bahas tentang kepadatan di sini, Bandara Soekarno-Hatta," ucap Agus.

"Kalau sudah yakinkan hasil bagus dan lancar, baru kami bisa implementasikan di sini," imbuhnya.

Agus memastikan penggunaan GeNose C19 belum bisa ketika musim mudik Lebaran tiba.

"Dipastikan belum bisa," terangnya.

Pengisian e-HAC

Calon penumpang pesawat termasuk yang berangkat dari Bandara Soetta wajib mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan.

Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC itu mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC.

Pembatasan di periode mudik

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Selain pada SE Satgas Covid-19, ketentuan itu termaktub pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah persiapan di seluruh bandara naungan AP II, termasuk Bandara Soetta, untuk mendukung larangan mudik Lebaran yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021

"AP II mendukung penuh peraturan untuk mencegah (penyebaran) Covid-19," ucap Awaluddin melalui rilis resminya, Minggu (11/4/2021).

Sesuai Permenhub Nomor 13 tahun 2021, moda transportasi udara diizinkan beroperasi untuk sejumlah penerbangan khusus.

Beberapa penerbangan yang diizinkan, yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional penerbangan khusus repatriasi, pelayanan darurat.

"Serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," urai Awaluddin.

(Reporter: Muhammad Naufal / Sandro Gatra, Nursita Sari, Krisiandi)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/24/09122931/aturan-mudik-terbaru-untuk-penumpang-pesawat-dari-bandara-soekarno-hatta

Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke