JAKARTA, KOMPAS.com - Sesosok mayat perempuan tanpa busana ditemukan membusuk di pekarangan rumah seorang warga di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Polisi mengatakan, perempuan tersebut adalah korban pembunuhan. Pelaku diamankan tidak lama setelah tubuh korban ditemukan.
Pelaku anak angkat pemilik rumah
Kapolsek Gambir AKBP Kade Budiyarta mengatakan, korban dibunuh oleh anak angkat pemilik rumah di mana jenazah ditemukan.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 18 April 2021.
Saat itu, pelaku yang merupakan seorang pria berinisial IM (28) tengah berada di rumah tersebut sendirian.
Sedangkan ibu angkatnya, sang pemilik rumah, sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.
IM kemudian mengajak teman perempuannya, B (22), ke rumah tersebut. Di sanalah insiden pembunuhan terjadi.
Dibunuh karena menolak berhubungan badan
Menurut polisi, IM mengatakan bahwa B mempunyai utang Rp 7 juta kepadanya. Namun, B selalu menolak untuk membayar utang tersebut.
Sebagai gantinya, IM mengajak B untuk berhubungan badan, tetapi B menolaknya.
"Pelaku minta hubungan badan (tapi korban) tidak mau. Jadi pelaku mencekik korban. Kakinya menindih ke badan korban kurang lebih 30 menit," ujar Budiyarta.
B tewas seketika.
Jasad dibuang ke semak-semak
IM kemudian membuang jasad B ke pekarangan di belakang rumah ibu angkatnya yang sudah ditumbuhi rerumputan dan semak belukar.
Jasad B baru ditemukan delapan hari setelah kejadian dalam keadaan sudah membusuk.
Mayat ditemukan dalam posisi telentang dengan hanya memakai pakaian dalam.
Ada luka menyerupai luka bakar di bagian kepala korban.
Kronologi penemuan mayat
Ibu angkat pelaku yang baru pulang dari rumah sakit meminta tetangganya, Joko, untuk memotong pohon di belakang rumah.
Pada saat menebang pohon, Joko mencium bau bangkai yang menyengat. Saat berusaha mencari sumber bau, Joko melihat sepasang kaki yang tertutup seng.
Ia pun langsung berteriak dan memberitahu pemilik rumah serta warga sekitar bahwa ada sesosok mayat di belakang rumah tersebut.
Pemilik rumah mengaku baru pulang dari rumah sakit Senin (19/4/2021). Sementara itu, polisi memperkirakan perempuan itu sudah tewas sejak sepekan sebelumnya.
Pelaku dijerat Pasal 388 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Penulis: Ihsanuddin | Editor: Sandro Gatra, Nursita Sari, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/26/15100621/fakta-mayat-perempuan-membusuk-di-cideng-menolak-berhubungan-badan-hingga
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan