Sebab, pemeriksaan saksi fakta telah rampung pada Kamis (29/4/2021) kemarin.
"Saksi fakta sudah cukup?" tanya majelis hakim kepada jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sudah cukup, Yang Mulia," jawab jaksa.
Salah satu anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, juga memastikan bahwa Ahmad Riza tidak hadir sebagai saksi sidang kasus kerumunan di Petamburan.
"Tidak, (Ahmad Riza) tidak bisa hadir," kata Aziz, Jumat (30/4/2021).
Sebelumnya, Aziz menyebut nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ada di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.
Awalnya, awak media bertanya kepada Aziz apakah Gubernur DKI Anies Baswedan akan hadir sebagai saksi.
"Enggak, enggak ada di kesaksian, yang ada Wakil Gubernur DKI," tutur Aziz.
Aziz juga sempat menyebut Ahmad Riza penting untuk dihadirkan sebagai saksi.
"Karena kan beliau (Riza) hadir di Tebet waktu itu, kami ingin tahu dari sudut pandang Wakil Gubernur itu," kata Aziz.
Wagub DKI sebelumnya dijadwalkan bersaksi di pengadilan pada Senin (19/4/2021).
Namun, Riza mengaku tidak memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan lantaran harus menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih.
Agenda di Gedung Dewan, yakni penyampaian pidato laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.
Rizieq Shihab didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020, di tengah pandemi Covid-19 dan aturan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Padahal, Rizieq sudah mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan PSBB saat itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/30/13565211/wagub-dki-dipastikan-tak-jadi-saksi-di-sidang-kasus-kerumunan-rizieq