Salin Artikel

Kasus Bebasnya WNA Saat Karantina di Oakwood PIK yang Hanya Berujung Teguran Pemprov DKI

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan teguran tertulis kepada pengelola apartemen.

Terungkap dari unggahan di medsos

Informasi soal WNA yang bebas berkeliaran di apartemen Oakwood PIK ini pertama kali terungkap lewat postingan para WNA tersebut di media sosial.

Dalam postingan itu, sejumlah WNA mengaku dibebaskan oleh pihak apartemen untuk keluar dari kamar.

Akun Instagram lena_butuzov_a misalnya, mengunggah gambar saat ia berada di area kolam renang apartemen.

Ia juga menulis bahwa dirinya dibebaskan untuk meninggalkan hotel dan jalan-jalan di ibu kota.

Sementara itu, akun @elena_iluina mempromosikan Apartemen Oakwood kepada rekan-rekannya.

"Jika harus menjalani karantina di Jakarta, pilih hotel ini. Tidak seperti hotel lain, hotel ini membolehkan berenang dan jalan-jalan di kota," tulis akun itu sambil mengunggah foto dirinya sedang berada di kolam renang.

Akun damiannyt juga mengunggah foto di kolam renang apartemen dengan keterangan: "...seperti ini lah karantina karantina kami."

Unggahan itu saat ini sudah tak bisa lagi diakses, tetapi tangkapan layar unggahan itu sudah terlanjur viral di media sosial.

Protes penghuni apartemen

Para penghuni apartemen Oakwood PIK pun menggelar unjuk rasa untuk menolak tempat tinggalnya dijadikan lokasi karantina WNA.

Laporan Tribun Jakarta, para penghuni apartemen itu menggelar unjuk rasa di lobi 1 pada Rabu (28/4/2021), sambil membentangkan spanduk penolakan.

"Kami Pemilik Apartemen Gold Coast Menolak Kegiatan Karantina (Repatriasi) Yang Dilakukan Oakwood PIK di Tengah Kawasan Hunian Keluarga Mohon Perhatian Serius Pemerintah," demikian isi spanduk itu.

Para penghuni meminta pihak pengelola apartemen itu untuk menaati peraturan gubernur tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik (rusunami).

Selain itu, para penghuni mempertanyakan prosedur protokol kesehatan bagi WNA yang dikarantina.

Mereka menyebut para WNA yang melakukan karantina mandiri masih sering terlihat berkeliaran di luar unit.

Aduan penghuni

Koalisi warga yang tergabung dalam Laporcovid-19 mengaku mendapat aduan langsung dari salah satu warga yang tinggal di apartemen itu mengenai WNA yang bebas berkeliaran saat masa karantina.

Anggota tim advokasi laporan warga Laporcovid-19, Yemiko Happy mengatakan, laporan itu diterima pihaknya pada Selasa (27/4/2021) lalu dari salah seorang yang tinggal di apartemen tersebut.

"Tiga hari lalu laporannya masuk. Langsung kita teruskan ke Pemprov DKI Jakarta," kata Yemiko kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021) kemarin.

Yemiko mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah menindaklanjuti laporan itu dengan bertemu manajemen Apartemen Oakwood.

Pihak manajemen Apartemen menyebut para WNA yang berkeliaran itu sudah selesai menjalani masa isolasi 5 hari dan juga telah melakukan tes PCR dengan hasil negatif.

Meski demikian, Yemiko meminta Pemprov DKI Jakarta tidak begitu saja percaya dengan klaim manajemen hotel.

"Pemerintah harusnya menyelidiki hal ini, jangan langsung percaya dengan keterangan manajemen Apartemen. Karena manajemen kan membela kepentingannya agar jangan sampai merusak citra mereka," kata Yemiko.

Teguran tertulis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pun akhirnya menyelidiki kebenaran WNA yang dibiarkan berkeliaran di hotel Oakwood PIK ini.

Hasilnya, Disparekraf menyimpulkan memang benar sejumlah WNA bisa keluar dari kamar dan menggunakan fasilitas apartemen selama masa karantina.

Namun, Disparekraf hanya memberikan teguran kepada pengelola apartemen.

Dalam surat teguran bernomor 1640/-1.828.2, Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan bahwa Hotel Oakwood terbukti tidak menerapkan standard operating procedure (SOP) protokol kesehatan.

"Usaha yang saudara kelola tidak menerapkan SOP protokol kesehatan di mana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel," tulis Gumilar.

Ia juga menyebutkan, manajemen Hotel Oakwood PIK tidak melaksanakan kewajiban aturan selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada sektor usaha pariwisata.

Gumilar menyebut Disparekraf saat ini hanya memberikan teguran tertulis kepada pihak manajemen hotel.

"Selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat secara berulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari dengan memasang segel pada pintu masuk sesuai dengan Pasal 19 Ayat 2b Pergub 3 Tahun 2021," tulis Gumilar dalam surat teguran itu.

Tidak tegas

Yemiko dari Laporcovid-19 menyesalkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hanya memberi teguran kepada manajemen Apartemen Oakwood.

Yemiko menilai, sanksi teguran itu tak cukup tegas bagi sebuah apartemen yang telah membiarkan WNA mondar-mandir saat karantina.

"Apa yang terjadi ini sangat berbahaya, karena kita juga sedang menghadapi berbagai varian baru virus corona," kata Yemiko.

Ia pun mengingatkan, Apartemen Oakwood itu memang tak hanya dikhususkan sebagai fasilitas karantina.

Banyak juga warga yang tinggal di apartemen itu. Belum lagi, apartemen itu juga disewakan secara harian kepada masyarakat umum.

"Kalau kita biarkan WNA yang masih masa karantina berkeliaran, itu kan bahaya sekali," kata Yemiko.

Yemiko juga menilai, perlakuan pemerintah terhadap apartemen Oakwood ini tidak adil jika dibandingkan dengan perlakuan pemerintah kepada masyarakat umum.

"Banyak orang di luar sana dapat sanksi tegas, tapi kenapa saat berhadapan dengan pihak yang punya privilege lebih seperti pengusaha, kita hanya beri sanski administrasi," kata dia.

Ia mencontohkan, di satu sisi pemerintah secara tegas melarang mudik. Namun, di sisi lain pengawasan WNA yang datang dari luar negeri masih amburadul dan sanksinya pun tak tegas.

"Pemerintah jangan standar ganda. Kalau bisa tegas dengan orang miskin kenapa lembek pada orang kaya?" ucap Yemiko.

Pernyataan manajemen

General Manager Oakwood Apartment Christian Jacob mengatakan, pihaknya menjadi ditunjuk oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai tempat karantina bagi WNA sejak tiga bulan lalu.

Namun, ia membantah pihaknya sengaja membolehkan WNA yang tengah karantina untuk keluar dari kamarnya.

Ia memastikan, manajemen sudah melarang WNA untuk tidak boleh keluar kamar selama masa karantina.

"Di dalam kamar pun kami juga memberikan surat teguran, memberi tahu bahwa tidak boleh keluar kamar," ucap Christian dikutip dari Tribunnews.com.

"Apabila dia keluar kamar, sanksinya adalah tidak akan keluar surat clearance letter yang dibutuhkan oleh tamu repatriasi," kata dia.

Namun, Christian tak menjelaskan lebih jauh bagaimana pengawasan terhadap para WNA tersebut.

Pada Sabtu (1/5/2021) siang ini, pihak Apartemen Oakwood PIK berencana menggelar konferensi pers untuk menanggapi soal teguran yang dilayangkan Pemprov DKI.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/01/07503211/kasus-bebasnya-wna-saat-karantina-di-oakwood-pik-yang-hanya-berujung

Terkini Lainnya

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke