Salin Artikel

Soal Judicial Review UU Ciptaker, Presiden KSPSI: Jika Putusan Tak Berimbang, Buruh Akan Menolak

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 orang perwakilan buruh menyampaikan petisi terkait sembilan isu prioritas uji materi klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Hari Buruh, Sabtu (1/5/2021).

Mereka terdiri dari 10 orang perwakilan organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 10 orang perwakilan organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Kemudian petisi itu diterima oleh perwakilan MK.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, petisi tersebut diberikan agar hakim MK memperhatikan secara sungguh-sungguh uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya telah diajukan  buruh.

"Ada sekitar 69 pasal yang kita uji materikan di dalam klaster ketenagakerjaan, antara lain ada sembilan isu prioritas dari 69 pasal tersebut," kata Said di lokasi aksi, Sabtu.

Sementara, Presiden KSPSI Andi Gany meminta MK untuk membuat putusan yang adil.

"Kami meminta kepada MK agar membuat putusan yang adil karwna kami berharap ketika kami ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK kami percaya MK menjadi benteng pengadilan akhir di konstitusi tanah air," kata Presiden KSPSI Andi Gany.

"Putusan MK akan beresiko besar kalau tidak berimbang dan tidak seadilnya atau mendapat penolakan besar dari buruh," imbuhnya.

Andi merasa yakin bahwa hakim MK akan memihak kepada kebenaran.

Di samping itu, Said menegaskan, bahwa berdasarkan catatan pihaknya, proses pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja melanggar prosedur. Sementara, secara materil, Undang-Undang ini, dikatakan Said, merugikan pekerja.

Selain menyampaikan petisi, buruh juga menggelar unjuk rasa pada hari ini.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta sejak pukul 09.30 WIB untuk melakukan unjuk rasa.

Tuntutan massa adalah dibatalkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Tuntutan kami hanya satu, batalkan dan cabut UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Wakil Presisen KSPI Riden di lokasi aksi.

Menurut Riden, sebanyak 200 orang buruh akan hadir dalam aksi hari ini. Aksi itu dilaksanakan sejak pukul 09.30 WIB sampai 13.00 WIB

"Jadi waktu atau durasi aksi ini kami lakukan dari 09.30 smp 13.00 WIB, durasi kami pendekkan supaya kesehatan terjaga," kata Riden.

Di samping itu, ia menyatakan bahwa massa aksi juga telah melakukan swab antigen Covid-19 sebelum mengikuti aksi. Massa aksi juga diimbau menjaga jarak dan menggunakan masker.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/01/16423871/soal-judicial-review-uu-ciptaker-presiden-kspsi-jika-putusan-tak

Terkini Lainnya

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke