Hal itu diungkapkan Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Awalnya, hakim menanyakan tujuan didirikannya FPI kepada Rizieq.
"Di sini kami juga menghadiri perkara teroris, mengetahui cerita persidangan memang dia (teroris) ini tujuannya menganti dasar negara, terus terang bilang di persidangan seperti itu. Kalau di FPI apakah ada seperti itu?" tanya Ketua Hakim Suparman Nyompa.
Rizieq kemudian mengatakan bahwa FPI tidak bertentangan Pancasila.
"Jadi kami di FPI tidak pernah punya masalah dengan Pancasila, bahkan kami tidak setuju kalau Pancasila diganti. Kenapa kami tak setuju karena Pancasila peninggalan ulama," kata Rizieq.
FPI, kata Rizieq, masih mendukung Pancasila sebagai dasar negara. FPI tidak pernah punya masalah dengan Pancasila.
"Jadi sekali lagi bagi kami FPI, Pancasila itu adalah dasar, bukan lagi pilar tetapi dasar," tutur Rizieq.
"Maka dengan kelompok-kelompok yang tadi Pak Majelis Hakim sebutkan, ada kelompok yang terduga teroris menolak Pancasila dan sebagainya, kami tidak sependapat dengan mereka," imbuh dia.
Pemerintah sebelumnya membubarkan FPI dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.
Pembubaran dan penghentian kegiatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Dalam SKB disebutkan, ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan FPI. Salah satunya terkait terorisme.
Berdasarkan data pemerintah hingga Desember 2020, pengurus dan/atau anggota FPI, maupun yang pernah bergabung dengan FPI, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme.
Dari angka ini, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.
Terakhir, mantan Sekretaris Umum FPI Munarman terjerat kasus terorisme. Munarman ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam baiat kepada ISIS.
Rizieq menjalani sidang di PN Jakarta Timur pada hari ini.
Ia diperiksa sebagai terdakwa kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dinilai menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan.
Padahal, Rizieq sudah mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/03/19134001/ditanya-hakim-rizieq-shihab-bantah-fpi-sejalan-dengan-terorisme