Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), penyelenggaraan shalat Id hanya diperbolehkan di masjid di masing-masing wilayah.
"Kalau biasanya ada shalat Idul Fitri tingkat kota, terbuka, dan dihadiri Forkompinda serta yang lain, itu ditiadakan. Kemudian shalat Idul Fitri yang biasanya ada di Kebun Raya Bogor, itu juga tidak diadakan. Namun di masjid-masjid tetap ada dan dipersilakan," ujar Bima, Selasa (4/5/2021).
Dia menambahkan, setiap tahun Pemkot Bogor menggelar pelaksanaan shalat Id di tempat terbuka, seperti di Kebun Raya Bogor. Karena situasi pandemi, tradisi tahunan itu terpaksa ditiadakan demi mencegah penyebaran kasus Covid-19. Ia berharap, warga dapat memahami keputusan tersebut.
Dirinya juga berpesan, agar kegiatan shalat Ied di masjid di masing-masing wilayah menerapkan protokol kesehatan untuk seluruh jamaah.
“Peniadaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 tingkat kota di Kebun Raya Bogor sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat untuk mencegah kerumunan,” kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/04/15563961/shalat-id-terbuka-di-tingkat-kota-bogor-ditiadakan