Kini, kesembilan orang di antaranya mahasiswa dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) itu sudah dijadikan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kesembilan orang itu dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 tentang Wabah Penyakit.
"Kami tetepkan tersangka kesembilan orang. Tidak ditahan. Ancamannya 4 bulan, Pasal 216, 218. Kemudian di Undang-Undang wabah penyakit Nomor 4, tidak dilakukan penahanan, tapi prosesnya berjalan," ujar Yusri, Selasa (4/5/2021).
Yusri mengatakan, kesembilan orang tersebut sebelumnya juga diamankan saat demo Hari Buruh atau May Day, 1 Mei 2021.
"Hari buruh hadir mereka kami amankan, tanggal 3 Mei mereka hadir juga bersama. Setelah kita periksa HP-nya ada mengajak FSBN Kasbi untuk kumpul. Makanya ini tidak semua mahasiswa," kata Yusri.
Yusri menegaskan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya sudah mengimbau massa untuk membubarkan diri.
Saat itu waktu sudah pukul 16.30 WIB atau menjelang batas waktu unjuk rasa.
"Kemudian teguran kedua juga diindahkan, masih kita sampaikan ke korlapnya, sampai pukul 17.30 kita sampaikan yang terakhir untuk segera membubarkan," tutup Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/04/16165781/unjuk-rasa-hardiknas-di-kemendikbud-9-orang-ditangkap-dan-jadi-tersangka