Salin Artikel

Informasi Terbaru Seputar SIKM di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota di Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Adapun aturan mengenai SIKM merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid tersebut, masyarakat diperbolehkan mudik karena alasan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.

Warga tersebut harus memperlihatkan SIKM saat hendak meninggalkan Jabodetabek.

Berikut Kompas.com merangkum informasi seputar SIKM di Jabodetabek.

Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, masyarakat Ibu Kota dapat mengurus SIKM melalui aplikasi JakEVO.

Sehingga, warga tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan.

"Jadi pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring," ujar Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (30/4/2021).

Nantinya, warga akan mendapat SIKM dalam bentuk online yang ditandatangani kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.

Saat pengajuan via aplikasi, warga akan diminta mengunggah dokumen sebagai syarat administrasi.

Misalnya, apabila ada keluarga yang meninggal dunia, maka warga yang mengajukan wajib menyertakan surat kematian dari daerah asal.

"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," papar Syafrin.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara membuat dan syarat pengajuan SIKM untuk akses keluar masuk Jakarta selama periode larangan mudik:

- Cara Membuat SIKM Jakarta lewat Aplikasi JakEVO

- Syarat Dokumen untuk Membuat SIKM Jakarta pada 6-17 Mei

- Syarat Buat SIKM Ibu Hamil dan Bersalin Beserta Pendamping Selama Larangan Mudik

- Syarat Buat SIKM jika Keluarga Sakit atau Meninggal Saat Larangan Mudik Berlaku


Depok

Wali Kota Depok Mohammad Idris merilis Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-Huk/Satgas mengenai surat izin keluar masuk daerah tersebut selama masa larangan mudik.

Pemkot Depok menggunakan istilah Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM).

"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan ke luar wilayah Kota Depok, bentuk dispensasi diberikan dengan Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM) yang dikeluarkan oleh lurah setempat," kata Idris.

Untuk mengurus SDKM, warga dapat mendatangi kantor kelurahan di Depok sesuai domisili.

Saat pengajuan, warga diminta mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, tanggal dan alamat tujuan perjalanan.

Warga juga diminta menjelaskan alasan harus meninggalkan Kota Depok saat pemberlakuan larangan mudik.

Adapun alasan yang dapat dipilih antara lain kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, hamil/kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya

Pemohon juga harus melampirkan data pendukung yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.

Sementara itu, warga yang masuk ke Kota Depok selama periode tersebut wajib menunjukkan SIKM dari daerah asal.

Kemudian, mereka harus melaporkan diri ke RT setempat dan melakukan isolasi mandiri.

"Selanjutnya melakukan lapor diri kepada RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya yang dituju den melakukan isolasi mandiri minimal 3 hari," tulis Idris.


Tangerang

Pemkot tangerang telah menerbitkan SE Nomor 130/1714-Tapem tentang pemberlakuan SIKM selama periode larangan mudik.

Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Herman Sumarwan mengatakan, kriteria masyarakat yang dapat mengajukan SIKM adalah sesuai dengan yang termaktub di SE Satgas Covid-19.

"Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil yang hanya boleh didampingi satu orang, dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," urai Herman.

Warga yang sesuai kriteria itu dapat mengajukan SIKM ke kelurahan dan kecamatan setempat sesuai domisili.

Adapun dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan adalah kartu tanda penduduk (KTP).

"Format SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," kata Herman.

SIKM itu hanya berlaku satu kali perjalanan dan wajib diperlihatkan saat hendak keluar Kota Tangerang.

"SIKM itu berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," pungkas Herman.


Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang pedoman izin keluar bagi warga di masa larangan mudik.

Adapun pedoman tersebut juga merujuk pada SE Satgas Covid-19.

SIKM hanya diberikan kepada warga yang terpaksa keluar daerah untuk kepentingan pekerjaan, kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, kepentingan melahirkan bagi ibu hamil dengan pendamping dua orang.

Saat pengajuan, warga harus menyertakan dokumen tambahan seperti:

Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas.

Surat pengantar dari Ketua RT/RW sesuai domisili dengan legalisir dari kelurahan.

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian.

Mengantongi surat keterangan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.

"Untuk melakukan perjalanan keluar daerah harus mengantongi SIKM, bisa diajukan ke Dinas Perhubungan (Dishub)," jelas Rahmat.

(Reporter : Muhammad Naufal, Rindi Nuris Velarosdela / Editor : Sandro Gatra)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/05/16425621/informasi-terbaru-seputar-sikm-di-jakarta-depok-tangerang-dan-bekasi

Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke