Rusdi diberhentikan polisi saat berkendara karena menggunakan pelat nomor kendaraan palsu dan aneh. Dia ditilang di Tol Cawang arah Semanggi, Jakarta, Rabu (5/5/2021) pukul 11.00 WIB.
"Ke depan tentu kami akan coba koordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya, untuk kami periksa kejiwaanya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyerahkan kasus terebut ke penyidik reserse guna mengusut apakah pengemudi mobil tersebut pernah ada keterlibatan tindak pidana.
Pelat nomor mobil yang digunakan Rusdi adalah SN 45 RSD.
"Tambahan perkara ini, kami juga koordinasikan dengan pihak reserse untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam pelanggaran ini," kata Sambodo.
Sementara ini, pengemudi mobil tersebut hanya dikenakan sanksi tilang terkait pelanggaran lalu lintas.
Saat polisi menghentikan mobilnya, Rusdi tidak dapat menunjukan surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM). Polisi justru menemukan surat pengemudi yang tidak dikeluarkan Kepolisian RI tetapi dikeluarkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Saat diperiksa, pengemudi itu juga mengaku sebagai jenderal tentara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang digunakan itu. Hasilnya, mobil tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan plat nomor B 8462 BP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/05/19325341/polisi-periksa-kondisi-kejiwaan-pengemudi-pajero-yang-mengaku-warga
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.