Alasannya, Jasa Raharja hanya mengambil iuran wajib atau premi dari para penumpang travel berbadan hukum resmi.
"Travel gelap tidak ditanggung Jasa Raharja itu benar. Karena Jasa Raharja itu akan mengutip iuran wajib atau premi penumpang travel yang berbadan hukum resmi," ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahadjo, Kamis (6/5/2021).
Budi mengatakan, perjalanan travel gelap atau ilegal tidak masuk dalam sistem Jasa Raharja. Berbeda dengan travel resmi yang dapat dipantau Jasa Raharja mulai dari nama hingga pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
"Itu terpantau betul nomor polisi dan nama travel oleh Jasa Raharja. Kalau travel gelap, namanya gelap, kami tidak tahu, tidak ditanggung Jasa Raharja itu benar," ucap Budi.
Budi menegaskan, tidak semua kencelakaan dalam perjalanan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Jaminan tidak akan diberikan oleh Jasa Raharja terhadap korban jika mengalami kecelakaan tunggal.
"Tapi kalau terjadi kecelakaan tabrakan dua kendaraan bermotor, masing-masing menimbulkan korban baik luka dan meninggal dunia, Jasa Raharja pasti menjamin," ucap Budi.
"Karena tadi, manfaat dari sumbangan wajib yang dibayar oleh pemilik kendaraan di kantor Samsat adalah untuk menjamin pihak ketiga yang ditimbulkan akibat kendaraan dimaksud," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/06/16014211/jasa-raharja-tak-menanggung-asuransi-kecelakaan-pemudik-yang-naik-travel