Salin Artikel

Wali Kota Bogor: Tidak Mudah Bedakan Mana Pemudik dan Non-mudik

Hal itu dilakukan untuk menghalau pergerakan pemudik, terutama yang berasal dari Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, setelah pemerintah mengumumkan larangan mudik terbaru untuk wilayah aglomerasi.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, Pemkot Bogor akan berusaha maksimal melakukan pengawasan terhadap pemudik yang datang dari wilayah-wilayah tersebut.

Bima mengakui, tidak mudah membedakan mana pemudik dan non-pemudik. Meski begitu, sambungnya, pengawasan akan dilakukan sampai ke tingkat RT dan RW.

"Ini tidak mudah membedakan mana yang mudik, mana yang non-mudik. Tapi kita akan berusaha maksimal mengatur itu," kata Bima, Jumat (7/5/2021).

Ia menuturkan, sebelumnya memang terjadi perbedaan penafsiran di masyarakat terkait kebijakan larangan mudik.

Awalnya, sambung Bima, pemerintah menyampaikan mudik lokal di wilayah aglomerasi masih diperbolehkan.

Namun, Satgas Nasional kembali mengklarifikasi bahwa mudik di wilayah aglomerasi juga dilarang.

"Artinya sekarang sudah jelas ya, clear. Tadinya banyak macam pandangan soal itu. Karena instruksinya sekarang sudah jelas, maka Pemkot Bogor akan maksimal," sebut Bima.

Ia berpendapat, sebenarnya dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik ini tidak mengalami perubahan.

Dia menjelaskan, dalam Permen itu menyebut bahwa mudik dilarang total. Sementara itu, pergerakan non-mudik untuk wilayah aglomerasi masih dibolehkan.

"Jadi mobilitas non-mudik itu masih boleh, seperti untuk kepentingan tugas, ekonomi, dukacita. Contohnya orang Bogor yang kerjanya di Jakarta, kan enggak mungkin dilarang," beber dia.

"Jadi yang kita fokuskan adalah larangan mudiknya, seperti orang Bogor berbondong-bondong ke Jakarta mau mudik atau sebaliknya itu yang kita larang," imbuh dia.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai periode larangan mudik Lebaran.

Namun, Satgas Covid-19 kemudian kembali menyatakan bahwa larangan mudik juga berlaku bagi warga di wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu seperti Jabodetabek.

Padahal, pada SE tadi, masyarakat Jabodetabek diizinkan mudik di sekitar wilayah aglomerasi itu.

Larangan mudik di wilayah aglomerasi ini disampaikan juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/07/16283221/wali-kota-bogor-tidak-mudah-bedakan-mana-pemudik-dan-non-mudik

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke