Salin Artikel

Mudik Lebaran Dilarang, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Turun Drastis hingga 90 Persen

TANGERANG, KOMPAS.com - Jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, menurun hingga 90 persen selama larangan mudik Lebaran 2021.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi menyebut, ada sekitar 40.000-60.000 pergerakan penumpang sebelum larangan mudik diterapkan.

Namun, usai diterapkannya larangan itu, hanya ada sekitar 9.000 pergerakan penumpang pesawat di bandara tersebut.

"Rencana penerbangan tanggal 9 Mei 2021, (penerbangan) domestik keberangkatan ada 46 pesawat berisi 4.967 orang," sebut dia melalui pesan singkat, Minggu (9/5/2021).

"Domestik kedatangan ada 50 pesawat berisi 4.050 orang," lanjut dia.

Holik menambahkan, ada sekitar 15 keberangkatan pesawat internasional yang berisi 720 orang hari ini.

Untuk kedatangan pesawat internasional hari ini juga, kata Holik, ada sekitar 15 pesawat yang berisi 1.043 orang.

"Turunnya (pergerakan penumpang) drastis. Turun hingga sampai 90 persen," kata Holik.

Dia menambahkan, hari ini ada empat maskapai penerbangan domestik yang tetap beroperasi, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Air Asia, dan Batik Air.

Holik memperkirakan, jumlah pergerakan penumpang di bandara terbesar di Indonesia itu bakal semakin turun jelang Idul Fitri 2021.

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano berujar, seluruh penumpang yang berangkat dari bandara itu memang diizinkan untuk menaiki pesawat sesuai dengan aturan yang ada.

"Yang bisa berangkat hanya yang memenuhi persyaratan," ungkap Yado melalui pesan singkat, Minggu.

Dia mengatakan bahwa pergerakan penumpang di bandara itu menurun sangat jauh.

"(Pergerakan penumpang) Jauh menurun dibandingkan minggu-minggu sebelumnya," papar Yado.

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, perjalanan hanya diperbolehkan bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni:

  1. Orang yang melakukan perjalanan dinas.
  2. Kunjungan keluarga sakit.
  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
  4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
  5. Kepentingan non-mudik tertentu lainnya.

Dokumen wajib

Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:

  1. Surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
  2. Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.
  3. Surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.
  4. Untuk warga umum non-pekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.


E-HAC

Selain kedua dokumen itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan.

Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi e-HAC.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/09/17144621/mudik-lebaran-dilarang-penumpang-di-bandara-soekarno-hatta-turun-drastis

Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke