Pernyataan ini disampaikan pihak pengelola Cibis Park terkait video viral kerumunan yang ditimbulkan karena konser musik. Padahal Jakarta masih berada di tengah pandemi Covid-19.
“Kejadian pada 1 Mei, murni tanpa seizin dan sepengetahuan kami sebagai pengelola kawasan,” ungkap Staff Corporate Marketing Communication Cibis Park, Rudi Nurachman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (9/5/2021) malam.
"Jujur kami merasa kecewa, dan dimanfaatkan karena izin menggunakan tempat kami adalah untuk kegiatan Bazaar Ramadhan, bukan untuk konser musik yang dapat menyebabkan kerumunan. Hal tersebut tanpa izin kepada kami sebagai pengelola," tambah Rudi.
Pengelola Cibis Park mengklaim sangat memperhatikan protokol kesehatan yang diterapkan kepada para pengunjung.
Para pengunjung yang datang ke Cibis Park harus mengikuti protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, juga ditambah dengan membatasi mobilitas serta menjauhi kerumunan.
“Kami menyediakan tempat cuci tangan, himbauan 5M dalam bentuk poster maupun banner. Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengair, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Kami pun telah menginfokan kepada pihak penyelenggara Bazaar untuk tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan selama Bazaar berlangsung,” kata Rudi.
Rudi menyebutkan, acara Bazaar Ramadhan di Cibis Park ditujukan sebagai kegiatan sosial perusahaan untuk bulan Ramadhan.
Pihak pengelola juga telah menunjuk event organizer (EO) sebagai penyelenggara kegiatan bazaar.
Pengelola kawasan tidak membebankan biaya sewa, kecuali biaya penggunaan listrik selama berlangsung kegiatan bazaar, serta melakukan pengurusan koordinasi untuk penyelenggaraan Bazaar Ramadan di Cibis Park.
“Kegiatan Bazaar Ramadhan yang dilaksanakan, sesungguhnya sudah kami lakukan setiap tahun. Acara bazaar ini sebenarnya adalah kegiatan sosial dari para investor untuk membantu warga sekitar. Bazaar yang selalu ditunggu-tunggu karena 'free' ini mampu membuat para UMKM memiliki wadah untuk memutarkan roda perekonomian masyarakat,” tutup Rudi.
Sebelumnya, konser musik yang menimbulkan kerumunan orang di Cibis Park sempat menghebohkan dunia maya.
Para penonton terlihat melanggar protokol kesehatan. Mereka tak memakai masker dan menjaga jarak. Mereka dengan asyik berjingkrak dan melompat ke sana-sini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, konser musik tersebut tak berizin.
Izin awal yang disampaikan oleh penyelenggara adalah kegiatan bazar UMKM. Adapun peserta bazar UMKM merupakan pedagang makanan.
“Sekali lagi, izinnya adalah izin kegiatan bazar UMKM. Di sana jual ayam bakar, sate taichan, teh tarik. Dari tahun ke tahun rutin seperti itu,” tambah Azis.
“Awalnya adalah kegiatan bazar UMKM kemudian tanpa izin mengubah bentuk kegiatannya menjadi pertunjukan musik sehingga kemudian viral tidak terkontrol,” tambah Azis.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Polisi akan memutuskan apakah ada pelanggaran pidana dalam kasus itu.
Pihak penyelenggara dan manajemen Cibis Park kemudian dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta oleh Pemprov DKI.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Ujang Hermawan mengatakan, denda tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/10/07492931/kerumunan-konser-musik-cibis-park-kami-kecewa-dan-dimanfaatkan