Salin Artikel

Beragam Aksi Debt Collector yang Tak Jera Rampas Kendaraan Debitur, Ada Aturan Penarikan Obyek Kredit Macet

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penagih utang atau debt collector merampas mobil di depan Tol Koja, Jakarta Utara, baru-baru ini menyita perhatian publik.

Aksi merampas kendaraan debitur oleh debt collector acapkali terjadi, kendati tindakan tersebut ilegal secara hukum.

Berikut Kompas.com merangkum beberapa kejadian perampasan kendaraan oleh debt collector di DKI Jakarta.

Penganiayaan terhadap pengendara motor

Seorang pria yang mengendarai sepeda motor dianiaya oleh dua orang yang diduga debt collector pada Desember 2020.

Aksi tersebut terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Kejadian itu terungkap karena terekam dalam video yang diunggah oleh korban, kemudian beredar di media sosial pada Sabtu (5/12/2020).

Dalam video berdurasi 20 detik itu, tampak seorang pria dipukul menggunakan helm sebanyak dua kali.

"Kau mukul-mukul kenapa? Kau jangan mukul-mukul, kita motor lengkap (surat kendaraan)," kata pria yang jadi korban pemukulan debt collector tersebut sambil merekam kejadian.

Menurut korban dalam unggahannya di media sosial, motor yang ia miliki telah lunas.

Akan tetapi, kedua debt collector dari perusahaan ternama mengaku kepada korban bahwa mereka hendak mengambil motor dengan dalih korban menunggak kredit.

"Motor lunas Vario 150, surat-surat lengkap. Dicegat, dibilang motor nunggak, mau ditarik. Enggak ada takutnya selagi di posisi benar. Lawan modus begal secara halus, mengaku dari leasing FIF. Ini motor pelakunya B 4239 BWL, lokasi lampu merah Jatinegara Kaum, Jakarta Timur," tulis korban dalam kronologi yang beredar.

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma kemudian menyatakan, korban telah membuat laporan.

Polisi lantas menangkap empat orang debt collector.

Perampasan di Kebayoran Baru

Sebuah video yang merekam aksi debt collector merampas kendaraan juga menjadi viral di media sosial pada Maret 2021.

Kejadian itu diketahui terjadi di Jalan Pangerang Antasari, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).

Dalam video tersebut, tampak sejumlah debt collector merampas kendaraan.

Menanggapi peristiwa perampasan kendaraan dalam video tersebut, Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Supriyanto mengaku sudah menginstruksikan anggotanya untuk mendatangi lokasi kejadian.

Namun, polisi tidak menemukan kelompok debt collector seperti yang terekam dalam video tersebut.

"Tapi saat kami tiba, mereka sudah nggak ada di sana. Kalau kelihatan sama kami, kami bawa (tangkap) itu," kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.

Hadang mobil yang dikendarai anggota TNI

Sebuah mobil yang dikendarai Babinsa Sersan Dua (Serda) Nurhadi diadang dan nyaris dirampas oleh sejumlah debt collector, Kamis (6/5/2021).

Saat kejadian, Nurhadi sedang mengantar orang sakit ke rumah sakit.

Peristiwa itu terungkap berkat video yang viral di media sosial.

Kejadian bermula saat Serda Nurhadi ketika berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan sedang dikerumuni oleh 10 orang sehingga menyebabkan kemacetan.

Di dalam mobil tersebut, ada anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil.

Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Akan tetapi, sepanjang perjalanan, mobil itu tetap dikerumuni para penagih utang yang mencoba mencabut kunci mobil.

Serda Nurhadi lantas urung ke rumah sakit dan membawa mobil ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Polres Metro Jakarta Utara lantas menangkap 11 debt collector yang terlibat, termasuk 9 orang yang terekam di video, pada Minggu (9/5/2021).

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, mengatakan bahwa para pelaku mendapatkan kuasa dari PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

PT. Anugrah mendapatkan kuasa dari Clipan Finance.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 53 Jo 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Pasal (yang disangkakan) 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” ujar Nasriadi.

Aturan penarikan

Pada 6 Januari 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat aturan terkait penarikan obyek jaminan terhadap kredit macet.

MK menyatakan, perusahaan kreditur tidak bisa melakukan penarikan atau eksekusi jaminan kreditur (fidusia) seperti kendaraan atau rumah secara sepihak saat kredit macet, baik itu kendaraan ataupun rumah.

MK memutuskan, apabila ingin menarik obyek kredit, kreditur harus melakukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian tertera pada Putusan MK Nomor 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Meski begitu, hal tersebut hanya berlaku apabila pihak debitur merasa keberatan atas eksekusi sepihak dari pihak kreditur.

Sebaliknya, MK menjelaskan bahwa pihak kreditur bisa melakukan eksekusi jika debitur mengakui adanya wanprestasi atau janji yang dilanggar dalam transaksi kredit.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya 'cidera janji' (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," tulis putusan tersebut.

Wanprestasi yang dimaksud dalam putusan MK tersebut adalah kedua pihak, baik debitur maupun kreditur, sepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi yang bisa dikatakan sebagai "cedera janji" tersebut.

Terkait putusan MK itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke polisi apabila terjadi perampasan obyek kredit dari perusahaan leasing tanpa melalui proses pengadilan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Masyarakat bisa laporkan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Yusri, Januari 2020 lalu.

Nantinya, pihak leasing dianggap melanggar hukum apabila merampas obyek kredit secara sepihak, apalagi menggunakan ancaman lewat debt collector.

(Reporter: Wahyu Adityo Prodjo, Singgih Wiryono / Editor: Nursita Sari, Sandro Gatra)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/10/13372231/beragam-aksi-debt-collector-yang-tak-jera-rampas-kendaraan-debitur-ada

Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke