Pengaturan jam operasional tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Penyesuaian atau pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum di dalam SK tersebut sebagai berikut:
Untuk pembatasan waktu operasional prasarana penunjang seperti stasiun, dermaga, terminal, halte, dan sebagainya disesuaikan dengan operasional transportasi umum yang sudah ditentukan.
"Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Mei 2021," tulis Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/11/21032271/ini-jam-operasional-transportasi-umum-di-jakarta-pada-12-16-mei-2021