Hal itu disampaikan Rizieq saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
Rizieq diketahui tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Dia kemudian menggelar acara pernikahan putrinya berbarengan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Padahal dia seharusnya menjalankan isolasi mandiri terlebih dahulu.
"Tanggal 17 November 2020 saat saya menerima clearance kesehatan dari pihak Bandara Cengkareng yang terlambat diserahkan ke saya, maka saya baru mulai melaksanakan isolasi mandiri di rumah Petamburan," kata Rizieq dalam persidangan yang digelar virtual, Kamis (20/5/2021).
Namun, Rizieq memutuskan untuk pindah tempat isolasi mandiri ke kediamannya di Sentul, Bogor. Menurut Rizieq, dia mendapat teror dari pasukan Komando Operasi Khusus TNI (Koopsus) yang kerap melintas di depan kediamannya di Petamburan.
"Kedatangan Koopsus di Petamburan walau pun hanya lewat sambil berhenti sebentar dengan menyalakan sirine di mulut gang markas besar FPI, tapi sempat menakutkan warga. Ini adalah teror untuk saya dan keluarga serta para tetangga saya di Petamburan," ujar Rizieq.
"Saya dan Keluarga pun berpindah tempat isolasi mandiri ke rumah di Sentul, Bogor," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Jaksa mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/11122111/rizieq-shihab-akui-terlambat-isolasi-mandiri-karena-kesalahan-pihak