Salin Artikel

Polisi Sebut Komplotan Pencuri dan Pemerkosa Anak di Bekasi Sudah 5 Kali Mencuri

Mereka melakukan aksinya di berbagai tempat. Terakhir para pelaku melakukan aksinya di kawasan Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (15/5/2021).

"Sudah lima kali melakukan pencurian, tetapi baru kali ini yang tertangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (20/4/2021).

Yusri mengatakan, para tersangka tidak melakukan pemerkosaan saat beraksi sebelumnya.

Di keempat lokasi sebelumnya, para tersangka hanya mencuri barang-barang seperti air conditioner (AC) atau besi-besi bekas di rumah yang ditinggal pemiliknya.

"Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan. Yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja," kata Yusri.

Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan tersangka guna mengembangkan empat aksi pencurian yang diakui kepada penyidik dalam pemeriksaan.

"Ini masih terus kami akan dalami lagi, karena baru malam tadi (ditangkap). Apakah berkembang ke tempat lain masih kami dalami," ucap Yusri.

Sebelumnya, polisi menangkap semua pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap anak perempuan tersebut.

ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi pencurian yang berujung pada pemerkosaan itu.

AH meminjamkan kendaraan kepada RTS dan RP sekaligus penadah hasil pencuriannya.

Sementara itu, RP menunggu di luar rumah korban saat RTS beraksi dengan memanjat pagar dan masuk melalui salah satu ventilasi rumah yang rusak.

"Sempat setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga sehingga timbul niat jahat dari si pelaku untuk melakukan pemerkosaan," kata Yusri.

Setelah memerkosa korban, RTS kemudian mengambil ponsel yang sebelumnya digunakan korban di ruang tamu.

RTS juga mengambil satu ponsel lain yang terletak di bawah meja televisi sebelum akhirnya melarikan diri.

"Sempat mengambil satu ponsel lagi yang ditemukan di bawah televisi di rumah tersebut. Dari situ kemudian yang bersangkutan melarikan diri," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/15062281/polisi-sebut-komplotan-pencuri-dan-pemerkosa-anak-di-bekasi-sudah-5-kali

Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke