Salin Artikel

Anak 15 Tahun yang Diperkosa Pencuri di Bekasi Jalani Trauma Healing

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama psikolog dan lembaga perlindungan anak akan melakukan konseling terhadap gadis berusia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan pencuri guna memulihkan psikologisnya.

Aksi pencurian disertai pemerkosaan anak itu terjadi di rumah kawasan kawasan Bintara, Kota Bekasi, Sabtu (15/5/2021).

"Sudah saya sampaikan kita akan koordinasi dengan unit PPA. Kita lakukan konseling untuk memberikan trauma healing dan tim psikolog," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (20/5/2020).

Yusri menjelaskan, pihaknya juga berencana akan bekerja sama dengan yayasan perlindungan anak dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

"Sekarang berupaya untuk kolaburasi dengan yayasan perlindungan anak dan kementerian dalam kasus ini," ucap Yusri.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap seluruh pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap anak perempuan yang melibatkan tiga pelaku berinisial RTS (26), RP (28) dan AH (35)

Ketiga pelaku ditangkap polisi di lokasi yang berbeda. Terbaru, RTS yang merupakan aktor utama aksi kejahatan itu ditangkap kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/5/2021) malam.

Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.

AH meminjamkan kendaraan kepada RP dan RTS sekaligus penadah hasil pencuriannya. RTS merupakan otak dari pencurian.

RP menunggu di luar rumah korban saat RTS beraksi dengan memanjat pagar dan masuk melalui salah satu ventilasi rumah yang rusak.

Di dalam rumah, RTS melihat korban sedang asik bermain ponsel di ruang tamu hingga muncul niat jahat selain melakukan pencurian.

"Sempat setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga. Sehingga timbul niat jahat dari pada si pelaku untuk melakukan pemerkosaan," kata Yusri.

RTS kemudian mengambil ponsel yang sebelumnya digunakan korban di ruang tamu. Dia juga sempat mengambil satu ponsel lain yang terletak di bawah meja televisi.

Polisi menyebut para pelaku diketahui sudah lima kali beraksi mencuri di sejumlah rumah berbagai lokasi yang ditinggal pemiliknya.

Namun, para tersangka tidak melakukan pemerkosaan saat beraksi sebelumnya.

Mereka hanya mencuri barang-barang seperti air conditioner (AC) atau besi-besi bekas di empat lokasi rumah yang disasar sebelumnya.

"Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan. Yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/19133041/anak-15-tahun-yang-diperkosa-pencuri-di-bekasi-jalani-trauma-healing

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke