Sidang kemudian dilanjutkan ke agenda replik.
"Bagaimana sikap dari (jaksa) penuntut umum terhadap pleidoi ini?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Jaksa kemudian merespons bahwa telah menyiapkan replik secara tertulis.
"Terhadap pledoi dalam kasus Megamendung ini, kami sudah mempersiapkan diri untuk menanggapi, mengajukan replik tertulis," tutur jaksa.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa meyakini Rizieq telah melakukan penghasutan terkait pelanggaran protokol kesehatan, karena dengan sengaja mengajak orang datang ke acara tersebut.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Jaksa mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/20533861/tanggapi-pledoi-rizieq-dan-tim-kuasa-hukum-di-kasus-megamendung-jaksa