Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, tindakan kekerasan tersebut diduga pertama kali dilakukan tersangka pada Maret 2021 lalu.
"Hasil pemeriksaan sementara dua kali. Namun, kami masih mengembangkan karena tersangka baru kami amankan," ujar Iman saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021)
"Yang pertama itu sekitar bulan maret 2021," sambung Iman.
Tersangka kembali menganiaya anak perempuannya yang baru berusia 5 tahun itu pada Rabu (19/5/2021).
Bahkan, WH merekam aksinya sendiri dan mengirimkan videonya kepada ibu korban.
Hal tersebut dilakukannya untuk menunjukan kekesalannya yang cemburu karena mengetahui mantan istri atau ibu korban telah memiliki pasangan baru.
"Yang videokan tersangka sendiri. Divideokan kemarin, kemudian baru dikirimkan ke ibunya," kata Iman.
Video penganiayaan yang dilakukan WH viral setelah tersebar luas di media sosial.
Dalam video itu, tampak seorang anak perempuan dijambak dan dipukul oleh pria itu. Anak tersebut terlihat lemas dan tak berdaya.
WH merekam sendiri aksi kejinya sambil mengeluarkan kata-kata kasar lantaran kesal diminta merawat anak tersebut oleh pasangannya.
Tersangka akhirnya diringkus aparat pada Kamis (20/5/2021) malam, ketika turun dari mobil di dekat indekosnya di Jalan Pondok Jagung Timur.
Pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.
"Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," pungkas Iman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/21/06122471/polisi-sebut-bocah-5-tahun-di-pondok-jagung-beberapa-kali-dianiaya