Salin Artikel

Wali Murid di Jakarta Protes PPDB Jalur Zonasi Ditentukan Berdasar Batas Administrasi

Pasalnya, jalur zonasi tidak lagi menggunakan jarak untuk menentukan syarat diterimanya siswa dari jalur zonasi, melainkan menggunakan batas-batas administrasi.

"Yang pertama (menuntut) harus menyesuaikan dengan Permendikbud dengan menggunakan jarak terdekat, bagaimana caranya ya menggunakan alat ukur (bukan batas administrasi)," kata Juru Bicara Suara Orangtua Peduli, Jumono, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (21/5/2021).

Dia menilai, zonasi menggunakan batas administrasi akan tidak adil dengan anak-anak yang berdekatan dengan bangunan sekolah.

Dia memberikan contoh di SMA 68 yang bangunannya berada di batas wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

Meskipun SMA 68 berada dalam administrasi Jakarta Timur, namun justru ada banyak siswa dari Jakarta Pusat yang lebih dekat dari sekolah tersebut.

"Tapi karena dia (anak-anak yang dekat sekolah) tidak masuk (wilayah administrasi) jadi yang dapat justru anak-anak yang jauh. Itu banyak terjadi," kata Jumono.

Jumono menjelaskan, penetapan zonasi berdasarkan wilayah administrasi dan tidak berpatok pada letak geografis akan membuat banyak kesalahan data.

Sehingga siswa yang diterima akan acak-acakan lantaran tak sesuai dengan jarak rumah calon siswa dengan bangunan sekolah.

Selain itu Jumono juga mengkritik seleksi umur yang diterapkan apabila batas kuota untuk zona prioritas ketiga sudah penuh.

Karena lagi-lagi tidak sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang hanya meminta syarat jarak rumah ke sekolah saja tanpa menggunakan seleksi usia.

Penjelasan Disdik

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan zonasi akan dibagi berdasarkan wilayah administrasi RT menjadi tiga prioritas sesuai dengan letak rumah calon siswa dengan sekolah yang dituju siswa.

"Maka prioritas di tahun ini berdasarkan evaluasi tahun lalu masukan masyarakat di tahun lalu, tahun ini yang berhimpitan (dekat) dengan sekolah, prioritas 1 namanya, sama tuh lokasi (rumah calon siswa) RT-nya sama dengan (RT lokasi) sekolah," ucap Nahdiana dalam acara webinar virtual, Sabtu (8/5/2021).

Untuk prioritas kedua, kata Nahdiana, zonasi akan diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.

Ketika zonasi diperluas dan kapasitas sekolah tidak mencukupi, maka akan digunakan seleksi dengan sistem usia.

Misalnya dalam satu sekolah memiliki daya tampung PPDB 100 siswa. Jika daya tampung sudah terisi 50 siswa dari zonasi prioritas kesatu, dan pendaftar zonasi prioritas kedua berjumlah 75 orang, maka penentuan penerimaan menggunakan kriteria usia.

"Kita berikan tanpa seleksi (usia), namun di sekolah tertentu, jumlah anak sekolah tertentu, maka (seleksi berdasarkan) usia akan dipakai," tutur Nahdiana.

Begitu juga dengan prioritas ketiga, Nahdiana mengatakan, opsi prioritas ketiga muncul karena masih ada 168 kelurahan di Jakarta yang tidak memiliki sekolah negeri SMA dan 28 kelurahan tidak memiliki sekolah negeri tingkat SMP.

"Maka diberikan kesempatan dengan diberikan zonasi sekolah yang tahun ini kita perkecil. Tahun lalu memang lintasannya luas, sekarang kita perkecil dekat-dekat sudah. Inilah nanti usia yang dipakai untuk seleksi," ucap Nahdiana.

Sebagai contoh SMA Negeri 8 Jakarta dengan daya tampung 355 siswa baru untuk seluruh tahap seleksi, dan 178 untuk seleksi dari jalur zonasi.

Prioritas pertama diberikan untuk siswa yang tinggal di RT 02 RW 12 Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Prioritas kedua diberikan pada RT yang bertetangga dengan RT prioritas pertama, yaitu RT 01 RW 12 Kelurahan Bukit Duri dan RT 14 RW 01 Kelurahan Kampung Melayu

Prioritas ketiga, yaitu kelurahan yang berdekatan dengan lokasi sekolah, yaitu kelurahan Kampung Melayu, Kelurahan Manggarai dan Kelurahan Bukit Duri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/21/12205961/wali-murid-di-jakarta-protes-ppdb-jalur-zonasi-ditentukan-berdasar-batas

Terkini Lainnya

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke