JAKARTA, KOMPAS.com - Sebentar lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta akan segera dimulai. Proses penerimaan tersebut berlangsung dari awal Juni hingga Juli 2020.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB 2021 membagi jalur seleksi ke dalam empat bagian.
Jalur tersebut antara lain:
Jalur afirmasi: memberi kesempatan lebih besar bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang kurang beruntung secara sosial dan ekonomi,
Jalur zonasi: memberi kesempatan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan,
Jalur prestasi: memberi apresiasi kepada anak-anak yang telah menujukkan prestasi baik akademik maupun non-akademi, dan
Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: memberi kesempatan untuk calon siswa yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Secara garis besar, kuota terbanyak diberikan kepada CPDB yang masuk melalui jalur zonasi, yakni sekitar 50-75 persen.
Lalu diikuti oleh jalur afirmasi, sebesar 25 persen, jalur prestasi, dan terkecil jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.
Prioritas jalur afirmasi
Dikutip dari Pergub DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021, jalur afirmasi dibagi menjadi dua, yakni afirmasi prioritas pertama dan afirmasi prioritas kedua.
Adapun kelompok anak yang masuk ke dalam afirmasi prirotas pertama, adalah:
Sementara itu, kelompok anak yang masuk dalam golongan afirmasi prioritas kedua adalah:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/21/13325441/ppdb-dki-jakarta-2021-anak-panti-hingga-penerima-kjp-plus-diprioritaskan