Ada sejumlah jalur yang dibuka Pemerintah Kota Depok dalam PPDB 2021, antara lain jalur zonasi, afirmasi (tidak mampu, inklusi), prestasi (akademik, nonakademik), perpindahan orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK), serta SMP terbuka.
Jalur zonasi memiliki kuota calon murid paling besar, yakni 50 persen. Calon murid bebas memilih satu sekolah di Depok.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk PPDB Depok 2021 tingkat SMP jalur zonasi, dirangkum Kompas.com berdasarkan dokumen yang dilampirkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin pada Jumat (21/5/2021):
Calon murid lulusan dan asal sekolah dalam Kota Depok dapat langsung melakukan pendaftaran secara online dengan mengakses situs http://depok.siap-ppdb.com.
Sementara itu, calon murid yang berasal dari sekolah luar negeri diminta melampirkan surat keterangan dari kementerian.
Seleksi dilakukan melalui tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.
Mekanisme penerimaan
Penilaian zonasi menggunakan perhitungan jarak berdasarkan titik koordinat. Penguncian koordinat berdasarkan nama jalan atau gang.
Apabila dua atau lebih calon murid mendapatkan skor zonasi yang sama, maka penilaian dilakukan menggunakan usia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/21/15091951/simak-persyaratan-ppdb-jalur-zonasi-untuk-tingkat-smp-di-depok