"Ini kan pilihan, pada saat yang bersangkutan diberikan rapornya (tidak mencapai target) seperti ini kondisinya dan ini pilihannya (dicopot atau mengundurkan diri)," kata Sigit saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/5/2021).
Sigit menjelaskan, Pemprov DKI memilih jalan tersebut karena masih memberikan kesempatan bagi pejabat yang mengundurkan diri untuk belajar.
Karena ketika dicopot, konsekuensinya PNS tersebut dikategorikan mendapat hukuman berat.
Pegawai tersebut tidak bisa lagi menjabat sebagai eselon II dan tidak bisa ikut lagi dalam lelang jabatan.
"Jadi kita bicara ini soal proteksi terhadap hak semua," ucap Sigit.
"Saya (misalkan) mundur saya belajar lagi, saya sekolah lagi kan itu hak, jadi opsi," kata Sigit.
Sehingga ketika sudah merasa kembali bisa menjabat, orang tersebut bisa ikut dalam lelang jabatan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut terjadi dalam lelang jabatan untuk Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta kali ini.
Sebelumnya Kelik Indriyanto ketika menjabat Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta memilih mundur dari jabatannya untuk bergabung dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.
Kelik kemudian kembali mendaftar dalam seleksi lelang jabatan yang dibuka Pemprov DKI Jakarta 14 April 2021 di posisi yang sama dengan sebelumnya.
"Artinya kalau ikut tes itu hak, kecuali sedang melaksanakan hukuman atau sedang diberikan sanksi hukuman disiplin berat (dicopot)," kata Sigit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/24/20354681/penjelasan-pemprov-dki-soal-tawaran-mengundurkan-diri-atau-dicopot-bagi