SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam. SKCK berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan berfungsi untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Jika sudah melewati waktu masa berlaku SKCK dapat diperpanjang, apabila dibutuhkan.
Untuk membuat atau memperpanjang SKCK, Anda sudah dapat mengurusnya secara online melalui laman https:// skck.polri.go.id/. Pengurusan SKCK online bisa mempermudah Anda karena tak perlu lagi antre di kantor kepolisian.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online:
Setelah dokumen lengkap, berikut langkah pengajuan pembuatan SKCK online:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/25/13042011/sudah-punya-rekam-sidik-jari-berikut-panduan-pembuatan-skck-online