Kecelakaan tersebut terjadi di seberang Ratu Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021) dini hari.
Hasil visum tersebut diperlukan untuk menetapkan perubahan pasal yang dikenai kepada ZO yang kini menjadi tersangka, tetapi tidak ditahan.
"Iya kami masih menunggu hasil visum yang akan keluar pada minggu depan," ujar Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).
ZO tidak ditahan karena dipersangkakan Pasal 310 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman pidana satu tahun atau denda Rp 2 juta, sehingga tersangka tidak dapat ditahan.
Namun, ZO dapat ditahan jika hasil visum menyatakan korban luka parah sehingga masuk dalam katagori kecelakaan berat dan dapat mengubah pasal.
"Jadi kami belum bisa memberikan kalau ini kategori luka ringan karena masih menunggu hasil visum, apa kecelakaan itu luka berat atau ringan," kata Robby.
ZO sebelumnya ditangkap polisi di rumahnya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (21/5/2021) malam.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ZO tidak ditahan.
Alasannya, mengacu dalam Pasal 310 ayat 2, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pasal 310 ayat 2 itu (kecelakaan menyebaban) luka ringan. Ancamannya di bawah 5 tahun, maka unsur-unsur subjektif di bawah 5 tahun kami tidak bisa melakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan kita kenakan wajib lapor, untuk kemudian kasusnya kami lanjutkan," kata Sambodo, Sabtu (22/5/2021).
Sambodo menjelaskan, hasil visum korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta menjadi penentu pasal yang nantinya akan ditetapkan kepada tersangka.
"Misalnya nanti keluar visum dari dokter menyatakan bahwa korban luka berat, pasal yang naik Pasal 310 ayat 3, ancaman hukumannya 5 tahun, maka yang bersangkutan akan kami laksanakan penahanan," kata Sambodo.
Kronologi
AM menjadi korban tabrak lari oleh mobil saat mendorong gerobak dagangannya sekitar pukul 02.40 WIB.
Korban tergeletak dengan penuh luka dan gerobak hancur berantakan di pinggir jalan.
Korban yang mengalami luka lecet dan robek bagian tubuh dan kepala dibawa ke RSPP, Jakarta Selatan.
Tak lama kemudian, polisi bisa mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Saat diperiksa, ZO mengaku kehilangan konsenterasi karena mengantuk dan sedang mengisi daya ponsel sambil berkemudi hingga terjadi kecelakaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/26/19195871/tersangka-penabrak-pedagang-mi-ayam-bisa-dijerat-pasal-lain-polisi-tunggu